ZOOM SOSIALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
ZOOM SOSIALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Jayapura, 26 Agustus 2025 Sehubungan dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, hari ini (Selasa, 26/08) Pengadilan Agama Jayapura mengikuti sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan yang dipelopori Mahkamah Agung RI ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Berdasarkan surat undangan Nomor : 1234/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Pa Jayapura Abdul Mubarak S.H.I., M.H, dan 5 PPNPN dari PA Jayapura yaitu Ademu Keltuju, Amija, Hilman Faturochim, Agus Supriyanto, dan Arifuddin.
Setelah kegiatan Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka, selanjutnya kegiatan langsung mengenai pemaparan petunjuk tehknis pengangkatan PPPK yaitu pembayaran Honorarium PPNPN bulan Agustus 2025, Satker tidak diperbolehkan mengangkat PPNPN baru, dan pembayaran Gaji PPPK seperti Gaji Pokok, Tunjangan Suami atau Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Fungsional, tunjangan beras, Tunjangan Uang makan, Tunjangan kusus Papua, Tunjangan umum dan Tunjangan Remunerasi.

Kegiatan ini dilakukan demi memberi pengetahuan lebih kepada PPPK mengenai Hak dan Kewajiban. PPPK PA Jayapura menyimak secara saksama penjelasan teknis yang disampaikan. Pengetahuan ini penting untuk diterapkan dalam pelaksanaan dan diharapkan bisa berjalan lancar di Pengadilan Agama Jayapura.







