IMPLEMENTASI ELEKTRONIK AKTA CERAI BERBASIS TEKNOLOGI
IMPLEMENTASI ELEKTRONIK AKTA CERAI BERBASIS TEKNOLOGI
Jayapura, 5 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung pelayanan berbasis digital, Pengadilan Agama Jayapura terus mengembangkan sistem elektronik akta cerai (e-AC). Layanan ini disediakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses akta cerai secara online. Hari ini (05/08), Salah satu Staff Pengadilan Agama Jayapura, Muhammad Muneri, A.Md, aktif membantu para pihak yang mengalami kesulitan dalam membuat akun e-AC. Para pihak yang telah memperoleh putusan cerai berkekuatan hukum tetap kini dapat mengunduh dan mengakses akta cerai secara daring, namun banyak masyarakat belum familiar dengan sistemnya.

Muhammad Muneri, A.Md menjelaskan bahwa proses pembuatan akun cukup mudah, namun tetap diperlukan pendampingan, terutama bagi masyarakat yang kurang terbiasa menggunakan teknologi. “Kami bantu mulai dari membuat akun, mengisi data, hingga melakukan pembayaran melalui mobile banking. Semua gratis dan terbuka untuk umum,” ujarnya. Layanan ini tersedia setiap hari kerja di ruang pelayanan Pengadilan Agama Jayapura, dan dapat diakses kapan saja secara online melalui website resmi dari badilag. Dengan adanya pendampingan ini, banyak masyarakat merasa terbantu dan lebih percaya diri menggunakan layanan digital.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Jayapura dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Bagaimana cara mengaksesnya? Cukup kunjungi situs e-AC, daftarkan akun, dan ikuti panduan yang tersedia. Bila kesulitan, masyarakat dapat langsung datang untuk mendapatkan bantuan dari petugas e-AC di PTSP.(mm)







