1 | 2 | 3

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

HAK ANAK DAN PEREMPUAN TERLINDUNGI, CERAI TALAK BERHASIL SEBAGIAN DALAM MEDIASI

on .

on . Hits: 361

HAK ANAK DAN PEREMPUAN TERLINDUNGI, CERAI TALAK BERHASIL SEBAGIAN DALAM MEDIASI

Jayapura, 27 Mei 2025 – Efektifitas dan percepatan penyelesaian perkara terus menjadi konsentrasi pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Jayapura. Salah satu caranya adalah meningkatkan keberhasilan mediasi. Hari ini, Selasa (27/03) selain persidangan, terlihat ada 2 pihak yang keluar sidang dan menunggu di depan ruang mediasi. Pihak tersebut merupakan Pemohon dan Termohon dalam perkarai Cerai Talak yang hari ini disidangkan oleh Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H.

Tak lama pihak menunggu, Abdul Rahman, S.H.I., M.H. yang dipilih dan ditetapkan menjadi Mediator memasuki ruang mediasi tepat pukul 10.30 WIT. Setelah para pihak masuk ke ruang mediasi, mediator kemudian mengucap salam dan mulai menyapa bergantian kepada kedua belah pihak.

“Bagaimana kabarnya Bapak?, Bagaimana kabarnya Ibu?”, tanya dan sapa Mediator kepada kedua belah pihak dengan sopan. “Saya hari ini saudara berdua pilih menjadi mediator atas perkara cerai talak Nomor 168/Pdt.G/2025/PA.Jpr yang Bapak ajukan”, ungkap Abdul Rahman. Beliau kemudian dengan jelas dan lugas menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan proses mediasi di Pengadilan.

Mediator dengan keahliannya kemudian mulai menasehati Pemohon dan Termohon agar rukun berumah tangga. Berbagai pandangan, baik terkait kehidupan sosial maupun masa depan anak-anak mereka juga telah diungkapkannya. Namun senyatanya, baik Pemohon dan Termohon ternyata sudah sama-sama tidak bersedia rukun berumah tangga lagi. “Karena Bapak dan Ibu sama-sama tidak mau rukun berumah tangga lagi, maka mediasi pokok perkara ini saya laporkan tidak berhasil”, ungkap Beliau.

Meskipun tidak berhasil rukun, Abdul Rahman, S.H.I., M.H. tetap menjelaskan mengenai adanya hak dan kewajiban yang mengikuti perkara ini, baik berkaitan dengan Termohon maupun bagi anak-anak para pihak. “Melalui mediasi ini dan atas permintaan Ibu, mari kita bahas dan cari titik temu untuk menjadi adanya kepastian hukum perlindungan hak anak-anak Bapak dan Ibu”, jelasnya.

Setelah dilakukan penasehatan, dikusi dan negosiasi, akhirnya kedua belah mencapai sepakat dan berhasil sebagian atas pemenuhan jumlah minimal nafkah 5 orang anak Pemohon dan Termohon yang harus dipenuhi Pemohon bila perceraian mereka terjadi. Bukan hanya itu keberhasilan sebagian dalam mediasi ini juga memuat kesepakatan mengenai bentuk dan besaran nafkah iddah dan mut’ah yang harus dierikan oleh Pemohon kepada Termohon bila permohonan Cerai Talak ini dikabulkan oleh Pengadilan. Keduanya kemudian menandatangani perjanjian perdamaian sebagian, foto bersama dan diakhir dengan bersalaman saling memaafkan.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink