PAHAMI ISBAT RUKYATUL HILAL, PA JAYAPURA IKUTI SOSIALISASI VIRTUAL
PAHAMI ISBAT RUKYATUL HILAL, PA JAYAPURA IKUTI SOSIALISASI VIRTUAL
Jayapura, 26 Mei 2025 – Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengamanatkan kewenangan isbat (penetapan) atas kesaksian rukyatul hilal penentuan awal bulan kepada Pengadilan Agama. Guna meningkatkan pemahaman terhadap kewenangan tersebut, Pengadilan Agama (PA) Jayapura hari ini, Senin (26/05) mengikuti sosialisasi pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah
Serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Eletronik. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Panitera dan Para Panmud secara virtual di ruang media center pada pukul 11.00 WIT.

Sosialisasi melalui zoom meeting tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI Nomor 171/DjA/HM2.1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025. Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. membuka secara langsung kegiatan tersebut. Melalui sambutannya Beliau meminta kepada seluruh tenaga teknis peradilan agama untuk meningkatkan pemahaman teknisnya terkait prosedur pelaksanaan sidang isbat (penetapan) atas kesaksian rukyatul hilal. Selain itu, Beliau juga menginformasikan adanya inovasi terbaru Ditjen Badilag berkenaan dengan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai Elektronik. “Guna mengatasi kendala dan persoalan penerbitan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai beserta penyerahannya kepada para pihak, maka Badilag telah melakukan uji coba dan segera menerapkan inovasi berbasis TI penerbitan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara elektronik (e-Akta Cerai) di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah seluruh Indonesia”, jelas Dirjen Badilag,

Setelah dibuka resmi dibuka, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, S.IP., M.M. menyampaikan materi mengenai Prosedur Penanganan Perkara Itsbat Rukyat Hilal Awal Bulan Hijriyah. Melalui paparannya, Beliau menjelaskan beberapa poin penting prosedur isbat rukyatul hilalng yang telah diatur melalui Keputusan Dirjen Badilag MA RI Nomor 1711/DjA/Hk.00/IX/2024. “Isbat ruyatul hilal dilakukan oleh Pengadilan Agama bila ada permohonan dari Kemag Kabupaten/Kota atau Kanwilnya”, ungkapnya.

Selain dari Ditjen Badilag, materi juga disampaikan oleh Dr. H Asadurrahman, M.H., Hakim Tinggi pada PTA Bengkulu. Pada sesi tersebut Beliau banyak mengulas tentang Kriteria MABIMS dan berbagai permasalahannya yang sering muncul. Mulai dari Pimpinan sampai staf kepaniteraan menyimak paparan Beliau dengan serius dan penuh perhatian. Sosialisasi ini kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan muncul dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat banding yang mengikuti kegiatan ini.
Seusai acara, Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh, Nasikhin, S.H.I., M.H. kepada Tim Media mengungkapkan pentingnya bagi seluruh tenaga teknis mengikuti dan memahami materi sosialisasi ini. “Masih banyak perbedaan praktik sidang isbat rukyatul hilal yang selama ini dilakukan oleh Pengadilan Agama. Oleh karenanya, materi ini sangat penting dipahami seluruh tenaga teknis peradilan agama agar meminimalisir, bahkan menghilangkan kesalahan-kesalahan dalam teknis sidang dan penetapan rukyatul hilal awal bulan hijriyah”, pungkasnya.





