1 | 2 | 3

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

HAK ASUH DAN NAFKAH ANAK TERLINDUNGI, MEDIASI SEBAGIAN DAMAI

on .

on . Hits: 429

HAK ASUH DAN NAFKAH ANAK TERLINDUNGI, MEDIASI SEBAGIAN DAMAI

Jayapura, 14 Mei 2025 – Lagi-lagi, Pengadilan Agama (PA) Jayapura kembali berhasil dalam proses mediasi, Hari ini, Rabu (14/05) Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. yang ditetapkan menjadi mediator dalam gugatan cerai Nomor 145/Pdt.G/2025 menggelar mediasi. Bersama Penggugat dan Tergugat, Mediator memulai mediasi ke-2 hari ini tepat pukul 11.00 WIT.

Setelah membuka dengan salam dan menanyakan keadaan para pihak, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. melanjutkan mediasi dengan menanyakan harapan dari kedua belah pihak secara bergantian. “Bagaiman Ibu, setelah satu minggu diberi kesempatan berfikir ulang atas gugatan ini?”, tanya Mediator. Hal yang sama pun ditanyakan kepada suami, sebagai Tergugat dalam perkara ini.

Hakikatnya keduanya setelah mendengarkan nasihat dari Mediator sudah saling memahami dan menyadari kekurangan masing-masing. Namun demikian, ternyata setelah dikonfirmasi, kedua belah pihak pun ingin mengakhir ikatan perkawinan mereka dengan baik dan saling memaafkan. “Oleh karena Ibu dan Bapak harapannya sama-sama demikian, maka mediasi pokok perkara perceraian ini tidak berhasil”, tutur Wakil Ketua.

Mediator bersertifikat dan sangat berpengalaman tersebut kemudian pun tetap memberikan pemahaman terkait pelaksanaan kewajiban masing-masing. “Oleh karena saudara berdua sama-sama ingin berpisah secara baik, maka kewajiban saudara berdua terhadap pemenuhan jaminan kehidupan dan tumbuh kembang anak saudara juga harus diberika”, ungkapnya. Melalui nasehat tersebut, keduanya kemudian melanjutkan perundingan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak, baik tentang hak asuh kedua anak mereka yang tergolong belumdewasa, sampai pada kepastian nafkah untuk keduanya.

Setelah keduanya bermusyawarah dengan bangtuan Mediator tersebut, akhirnya mereka penyepakati dan siap membuat perjanjian perdamaian sebagian. “Bagaimana Ibu dan Bapak, apakah yang saudara harapkan terhadap kepastian pemenuhan hak asuh dan nafkah kedua anak saudara akan dimuat dalam bentuk perjanjian perdamaian sebagian?”, tanya Mediator yang disahut dengan kesediaan kedua belah p’ihak. Mulailah kemudian mediator membantu Penggugat dan Tergugat merumuskan kesepakatan perdamaian terkait kedua hal tersebut.

Tidak lama mengkonsep kesepakatan tersebut, kemudian Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. membacakannya di hadapan Penggugat dan Tergugat. Setelah keduanya memeriksa dan menyetujui, dokumen perjanjian perdamaian sebagian tersebut kemudian ditandatangani keduanya. Mediasi hari ini kemudian ditutup Mediator dengan meminta kepada kedua belah pihak bersalaman dan saling memafkan. Kepuasan pun tampak di wajah keduanya yang hari ini menjalankan proses mediasi selama lebih kurang 60 menit.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink