1 | 2 | 3

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

BERHASIL MEDIASI, SENGKETA CERAI DICABUT DAMAI

on .

on . Hits: 467

BERHASIL MEDIASI, SENGKETA CERAI DICABUT DAMAI

Jayapura, 30 April 2025 – Mediasi merupakan salah satu upaya mencari win-win solution yang wajib ditempuh para pihak ketika bersengketa di Pengadilan Agama. Guna optimalisasi percepatan penyelesaian perkara, hari ini Rabu (30/04) bertempat di ruang mediasi, Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. dipilih oleh para pihak menjadi mediator atas perkaranya.

Setelah ditetapkan oleh Hakim pemeriksa perkara, mulai pukul 11.00 WIT, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. memulai proses mediasi atas perkara Cerai Gugat komulasi tuntutan hak asuh dan nafkah anak. Selain Mediator, telah hadir pula Penggugat dan Tergugat dalam ruang mediasi. Wakil Ketua kemudian mengawali proses mediasi dengan sapaan ramah kepada kedua belah pihak.

“Bagaimana kabarnya Mbak?, Bagaimana kabarnya Mas?”, tanya dan sapa Medaitor kepada kedua belah pihak yang tampak masih saling berdiaman. Perkara yang dimediasi kali ini adalah perkara yang teregister dengan Nomor 141/Pdt.G/2025/PA.Jpr. Perlahan-lahan kemudian Dr. Muh, Nasikhin, S.H.I., M.H. menasehati keduanya agar sama-sama rukun dan mengurungkan niat perceraian ini.

Pertemuan kali ini adalah mediasi perdana. Awalnya Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak mau damai dan akan terus melanjutkan perkaranya. Namun melalui nasihat dan pendekatan menyentuh perasaan, akhirnya Penggugat dan Tergugat menerima dan mediasi berhasil dengan kedua belah pihak sama-sama menyatakan sepakat mencabut perkara cerai gugatnya.

Bukan hanya itu, setelah Mediator memberikan penjelasan, para pihak pun sepakat tidak akan berdebat dan mempersoalkan tentang hak asuh dan nafkah anak-anak mereka. Selesai mecapai perdamaian, Mediator kemudian membantu Penggugat dan Tergugat merumuskan kesepakatan perdamaian yang harus ditandatangani keduanya. Di hadapan kedua belah pihak, Kesepakatan Perdamaian dengan pencabutan atas perkara cerai gugat ini dibacakan, lalu ditandatangani keduanya dan mereka kemudian besalaman, dan saling memaafkan dengan rasa damai.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink