HAK ANAK TERLINDUNGI, PEMOHON DAN TERMOHON DAMAI SEBAGIAN DALAM MEDIASI
HAK ANAK TERLINDUNGI, PEMOHON DAN TERMOHON DAMAI SEBAGIAN DALAM MEDIASI
Jayapura, 10 Maret 2025 – Antiran sidang terlihat padat pagi ini (Senin, 10/03). Terlihat ruang tunggu sidang utama PA Jayapura juga dipenuhi pihak serta saksi dalam berbagai jenis perkara yang hari ini disidangkan oleh Ketua PA Jayapura, Zaenal Ridwal Puarada, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Tunggal yang jadwal sidangnya setiap hari Senin.

Selain sidang, terlihat ada parra pihak yang mengantri untuk melakukan mediasi hari ini. Tepat pukul 10.00 WIT ternyata Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. telah mengagendakan mediasi pada hari dengan para pihak. Jenis yang beliau mediasi ini kali ini adalah Cerai Talak. Setelah Mediator dan kedua belah pihak memasuki ruang mediasi, terlihat dengan ramahnya Wakil Ketua PA Jayapura yang menjadi mediator perkara tersebut mengucap salam dan menyapa kedua belah pihak.

“Bagaimana kabarnya Mas?, Bagaimana kabarnya Mbak?”, tanya dan sapa Medaitor kepada kedua belah pihak yang tampak masih muda. Benar memang, pihak dari perkara cerai talak yang terdaftar dalam register Nomor 99/Pdt.G/2025/PA.Jpr kali ini ternyata masih sama-sama berusia 35 tahun. Perlahan-lahan kemudian Dr. Muh, Nasikhin menasehati keduanya agar sama-sama rukun dan mengurungkan niat perceraian ini.
Pertemuan kali ini adalah mediasi kedua. Sebelumnya mediasi perdana telah dilaksanakan hari Senin tanggal 3 Maret 2025 lalu. Pada setiap pertemuan, senyatanya baik Pemohon dan Termohon ternyata sudah sama-sama tidak mau rukun berumah tangga lagi. Oleh karena itu, Mediasi menyatakan upaya damai dalam pokok perkara tidak berhasil.
Meskipun tidak berhasil rukun, Mediator menjelaskan bahwa meskipun kedua beleh pihak mau cerai, tetapi kepastian terhadap perlindungan hak anak harus dijamin dalam perkara ini. Kemudian dalam proses mediasi, Termohon meminta agar Pemohon memberi nafkah kepada kedua anak mereka. Setelah dilakukan penasehatan dan negosiasi, akhirnya kedua belah mencapai sepakat dan berhasil sebagian atas besaran minimal pemenuhan hak nafkah dari kedua anak Pemohon dan Termohon yang harus dipenuhi Pemohon bila perceraian mereka terjadi.





