MESKI ANGGARAN TERBATAS, LAYANAN SIDANG KELILING 2025 TETAP TUNTAS
MESKI ANGGARAN TERBATAS, LAYANAN SIDANG KELILING 2025 TETAP TUNTAS
Jumat, 21 Februari 2025 -- Pengadilan Agama (PA) Jayapura hari ini, Jum’at (21/02) menggelar Sidang Keliling terakhir di Tahun 2025. Kediatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Tami. Bersamaan dengan Sidang Keliling Tahap Kedua kali ini juga diikuti dengan pelaksanaan inovasi pelayanan publik PAPEDA LINK (Pelayanan Perkara Dalam Jangkauan Keliling).

Kegiatan Sidang Keliling kali ini dimulai pukul 09.00 WIT, lebih awal dari kegiatan tahap pertama sesuai dengan instruksi dari Wakil Ketua PA Jayapura Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. pada saat menggelar aksi GRATIS BRO (20/02). “Untuk Tim Sidang Keliling besok Jum;at agaf datang ke kantor lebih awal agar mempersiapkan kelengkapan Sidang Keliling Tahap Kedua. Kita harus berangkat lebih cepat dari gelaran pertama, karena agenda Sidang Keliling Tahap Kedua tersbeut banyak agenda pembuktian”, mengutip pesan Beliau saat Briefing. Adapun Tim inti Sidang Keliling tahap kedua ini adalah Dr. Muh. Nasikhin sebagai Hakim Tunggal, Ketua PA Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada sebagai Hakim Mediator dan Edi Rosadi Mello sebagai Panitera Penggantinya.

Sesampainya di lokasi, petugas administrasi dan perlengkapan mulai bergegas mendata tempat. Selain itu mereka juga mendata antrian kehadiran para pihak beserta memastikan data-data kehadiran para saksinya juga. Terlihat semua proses persiapan awal berjalan dengan lancar.

Setelah siap semuanya, Hakim Tunggal, Dr. Muh, Nasikhin, S.H.I., M.H. mulai berdo’a dan membuka sidang. “Sidang Pengadilan Agama Jayapura pada hari ini Jum’at 21 Februari 2025 bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Muara Tami dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umu”, ucap Beliau sambal mengetuk palu sidang 3 kali. Selanjutnya, Panitera Pengganti mulai memanggik para pihak satu persatu sesuai antriannya. Di sela-sela persidangan, terlihat Zaenal Ridwan Puarada melaksanakan mediasi dengan para pihak. “Alhamdulliah mediasi kali ini gtelah berhasil sebagian mengenai Hak Asuh Anak”, ungkap Mediator ketika diwawancarai Tim Media.

Sidang Keliling tahap kedua yang berlangsung kurang lebih 3 (tiga) jam ini dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. Sebanyak 10 Perkara yang disidangkan terdapat 6 Perkara yang berhasil diputus. Adapun sisa 4 Perkara yang belum bisa diputus pada sidang keliling kali ini, dinyatakan ditunda untuk dilanjutkan Sidang pada kantor Pengadilan Agama (PA) Jayapura. Selesai menutup sidang, Dr. Muh. Nasikhin kepada Tim Media menyatakan “Alhamdulillah, meskipun akibat efisiensi anggaran kita terbatas, tetapi ternyata target layanan sidang keliling kita tahun 2025 telah tuntas”.





