1 | 2 | 3

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

KOMITMEN MENEBAR PERDAMAIAN, MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DITOREHKAN DI PA JAYAPURA

Written by Siti Halijah on .

Written by Siti Halijah on . Hits: 457

KOMITMEN MENEBAR PERDAMAIAN

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DITOREHKAN DI PA JAYAPURA

Jayapura, 19 November 2024 -- Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Jayapura hari ini (Selasa, 19/11) kembali menorehkan keberhasilan dalam proses mediasi dengan laporan Berhasil Sebagian. Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. selaku Mediator Hakim yang ditetapkan melakukan proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 388/Pdt.G/2024/PA.Jpr di Ruang Mediasi PA Jayapura. Penuh semangat dan komitmen menebar perdamaian tampak di wajah mediator ini ketika tepat pukul 13.45 WIT memasuki ruang mediasi.

Setelah memberi pengantar, memperkenalkan diri dan menjelaskan prosedur mediasi, Mediator Bersertifikat dari Mahkamah Agung RI tersebut mulai berusaha maksimal mengurai pokok persoalan yang disengketakan kedua belah pihak. Upaya maksimal menebar kedamaian dengan mendengar masing-masing harapan kedua belah pihak sampai dengan pemberian nasehat, saran dan alternatif solusi agar kedua belah pihak kembali rukun berumah tangga pun telah dijalankannya. Namun senyatanya pasangan suami-isteri ini ternyata telah sepakat kuat untuk bercerai di Pengadilan.

Meskipun upaya perdamaian pokok perkara (perceraian) ini tidak membuahkan hasil positif, Mediator yang telah mendapat penghargaan Ketua Mahkamah Agung Award ini tetap semangat menengahi kedua belah pihak terhadap hal-hal yang masih diperselisihkan. Mediasi dan negosiasi mengenai penatapan hak asuh dan pembebanan nafkah kedua anak mereka menjadi diskusi panjang juga dalam mediasi ini. "Bapak dan Ibu, hak-hak untuk kebaikan kedua anak saudara pada dasarnya menjadi kewajiban saudara berdua. Mereka berhak mendapatkan pengasihan, perhatian dan kasih sayang dari saudara berdua selalu ayah dan ibu mereka dan itu menjadi kewajiban saudara berdua", nasihat Beliau kepada Penggugat dan Tergugat.

Setelah mendengarkan nasihat panjang dan bernegosiasi, akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa ini berhasil mencapai perdamaian berkenaan dengan kewajiban dan hak masing-masing pihak pasca bila terjadi perceraian. dimusyawarahkan secara baik. Dibantu mediator, akhirnya kedua belah pihak sama-sama sepakat dan menandatangani surat perjanjian perdamaian sebagian. Sebelum keduanya tandatangan, mediator tersebut telah membacakan poin-poin kesepakatan mereka secara detail dan jelas. Pokok isi perdamaian tersebut adalah para pihak sepakat perceraian akan tetap dilanjutkan dan diselesaikan secara baik-baik. Kemudian mereka juga sepakat bila perceraian dikabulkan, maka Hak Asuh (Hadhanah) atas anak-anak mereka ditetapkan untuk Penggugat sebagai Ibunya dengan kewajibannya tetap memberikan akses kepada Tergugat selalu bapaknya memberikan kasih sayang untuk kedua anak tersebut. Lebih lanjut, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan/nafkah anak, mereka pun sepakat Tergugat memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua Anak mereka setiap bulannya dengan jumlah minimal kebutuhan kedua anak dan sesuai kemampuan Tergugat yang telah mereka cantumkan dalam perjanjian perdamaian tersebut.

Mengakhiri mediasi, Dr. Muh. Nasikhin mempersilahkan kedua belah pihak saling memaafkan dan bersalaman. Beliau berpesan "Saudara bedua apabila memang nantinya bercerai harus tetap berhubungan baik, karena hubungan baik tersebut akan membawa kedua anak saudara tumbuh dan berkembang dengan baik pula". "Ingat, tujukan hal-hal yang baik dan jadilah contoh yang baik bagi anak-anak kalian agar mereka juga tetap bahagia". Imbuhnya. Setelah menutup mediasi, Wakil Ketua PA Jayapura tersebut kepada Tim Media menyatakan bahwa keberhasilan pada proses mediasi ini adalah bukti atas komitmen PA Jayapura untuk terus menciptakan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa dan menginginkan keadilan.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink