KEMBALI MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
KEMBALI MEDIASI BERHASIL
DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA

Senin, 04 November 2024. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jayapura, hakim mediator PA Jayapura telah berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara No. 358/Pdt.G/2024/PA.Jpr. P (Penggugat) dan T (Tergugat) berjanji akan saling memperbaiki sikap serta akan memperbaiki semua hal yang salah dalam rumah tangga mereka selama ini.

Mediasi merupakan sebuah tahapan yang wajib ditempuh oleh pihak yang berperkara cerai di Pengadilan Agama, karena dengan adanya mediasi bisa terjadi perdamaian dan pasangan yang semula berniat bercerai bisa bersatu kembali. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Jayapura.





