HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA KEMBALI BERHASIL MEDIASI PERKARA PERCERAIAN
HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
KEMBALI BERHASIL MEDIASI PERKARA PERCERAIAN

Selasa, 31 Oktober 2023. Mediator Pengadilan Agama Jayapura kembali berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara di Pengadilan Agama Jayapura. P (Penggugat) dan T (Tergugat) dalam perkara nomor 333/Pdt.G/2023/PA.Jpr, berhasil damai setelah melaksanakan mediasi di ruang mediasi pengadilan. Baik P dan T berjanji akan saling memperbaiki sikap serta akan memperbaiki semua hal yang salah dalam rumah tangga mereka selama ini.
Ishak Lubis, S.Ag., selaku Mediator dalam perkara tersebut membenarkan bahwa P dan T telah berhasil rukun kembali pada saat menempuh mediasi tanggal 31 Oktober 2023.. Mediasi merupakan sebuah tahapan yang wajib ditempuh oleh pihak yang berperkara cerai di Pengadilan Agama, karena dengan adanya mediasi bisa terjadi perdamaian dan pasangan yang semula berniat bercerai bisa bersatu kembali.





