PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KOYA BARAT, MUARA TAMI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KOYA BARAT, MUARA TAMI
OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA

Jumat, 6 Oktober 2023. Majelis Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA melaksanakan Descente / Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara No. 262/Pdt.G/2023/PA.Jpr terhadap objek yang berada di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan keberadaan objek yang diperkarakan di lapangan.

Pemeriksaan objek ini dilaksanakan oleh Ishak Lubis, S.Ag. (Ketua Majelis), Dra. Titin Kurniasih, (Hakim Anggota), Hasmawati, S.H. (Panitera), serta dibantu Muhlis (Jurusita). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, untuk mengurangi adanya kesalahan terhadap proses pemeriksaan.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan objek yang diperkarakan, sehingga Majelis Hakim memperoleh data riil dan update mengenai keberadaan, letak dan ukuran atau identitas objek. Dengan dilakukan kegiatan pemeriksaan setempat, diharapkan objek yang diperkarakan menjadi jelas letak, luas, batas-batas, kondisi identitas objek tersebut.





