PEMBINAAN KETUA DAN WAKIL KETUA PTA JAYAPURA
PEMBINAAN KETUA DAN WAKIL KETUA PTA JAYAPURA

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura (Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dan Drs. H. M. Arsyad M., S.H., M.H.) mememberikan pembinaan yang diikuti oleh 14 satker peradilan agama di wilayah PTA Jayapura. Kegiatan ini, diikuti secara langsung dan juga secara virtual.
Dalam sambutannya, Bapak Ketua PTA Jayapura menekankan pentingnya :
- Menjaga disiplin terkait jam kerja kantor dan disiplin terhadap tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
- Menjaga integritas.
- Meminimalisir resiko dengan menghindari kesalahan prosedur dan kesalahan proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Melakukan pengawasan.
- Teliti dalam mempelajari dan menangani perkara.
- Mencintai profesi kita masing-masing.
Selain itu, Ketua tersebut berpesan agar seluruh pimpinan satker untuk berkomitmen mewujudkan soliditas di satkernya masing-masing, menjadi role model, menjalin hubungan yang harmonis dengan SKPD di daerah dan menciptakan suasana yang nyaman, sejuk dan kondusif di satkernya.
Untuk para hakim, Ketua tersebut juga menekankan agar para hakim menguasai ketentuan terkait bukti elektronik dalam mempertimbangkan dalam putusannya, mempedomani buku II pedoman administrasi di pengadilan Agama, dan menegakan hukum acara dengan baik. Hakim tidak diperkenankan untuk memberikan multi tafsir terhadap hukum acara.
Kemudian, Waka PTA Jayapura juga memberikan himbauan kepada seluruh satker agar menerapkan 4 K dalam bekerja, yaitu Koordinasi, Komunikasi, Kerjasama dan Kontribusi. Sistem pengawasan di satker juga haus diterapkan dengan baik. Pengawasan disini adalah pengawasan regular yang bersifat pembinaan, yaitu untuk menemukan kesalahan yang ada kemudian diperbaiki dan jangan sampai terulang kembali.

Selain itu, Waka PTA tersebut juga menghimbau agar setiap satker selalu memperhatikan rapot triwulan masing-masing untuk terus berbenah dan meningkatkan prestasinya.
pada kesempata itu pula, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jayapura juga memberikan pembinaan diantaranya :
- Terkait pelaksanaan Inzage perkara banding, yang diperiksa oleh para pihak adalah Bundel A, sehingga Pembanding bisa menuangkan pendapat dan temuannya dalam memori banding dan Terbanding juga dapat menuangkan pendapat dan temuannya dalam kontra memori banding.
- Putusan merupakan mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi sebagai mahkota Pengadilan. Eksekusi yang ditangguhkan dianggap sebagai menolak tegakknya keadilan.
- Perlu dilakukan MoU antara satker di Pengadilan Agama dengan LAPAS setempat untuk memfasilitasi sidang teleconference dengan pihak berperkara yang sedang menjalani masa tahanan di LAPAS setempat, untuk menghemat biaya keamanan yang harus dikeluarkan oleh para pihak yang berperkara.
Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Para Hakim dan Panitera mengikuti kegiatan tersebut secara vitual melalui Media Center pengadilan Agaa Jayapura.
Zaenal Ridwan Puarada, S.HI., Ketua Pengadilan Agama Jayapura tersebut saat ditemui di ruang kerjanya (8/9/22) menyatakan siap melaksanakan kebijakan Pimpinan PTA Jayapura yang barus tersebut, untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.





