PEMBINAAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN PERKARA DI MEJA I PTSP PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
PEMBINAAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN PERKARA
DI MEJA I PTSP PENGADILAN AGAMA JAYAPURA

Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Nur Muhammad Huri, S.H.I memberikan pembinaan secara langsung kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meja I dan Petugas Posbakum di Pengadilan Agama Jayapura, Senin, 27 Juni 2022.
Materi yang disampaikan adalah terkait Penerimaan administrasi Perkara : a. Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama b. Pendaftaran Perkara Banding c. Pendaftaran Perkara Kasasi d. Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali, e. Pendaftaran Perkara Eksekusi yang menjadi tugas pendaftaran Pekara di Meja I PTSP.
Selain itu, Muhammad Huri juga menjelaskan tentang perkara-perkara yang secara administrasi termasuk dalam perkara Voluntair (permohonan atau Pdt.P) dan perkara-perkara yang masuk dalam perkara contentious (Gugatan atau Pdt.G).
Dia menyampaikan bahwa, untuk mengetahui suatu perkara yang tepat masuk kategori perkara Voluntair atau masuk kategori Contentious, maka Petugas PTSP bagian pendaftaran perkara harus memahami Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II yang diterbitkan Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Hal tersebut diatur dan dibahas dalam Bab Pedoman Khusus mengenai Hukum Keluarga diantaranya perkara : 1) Izin Poligami 2) Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal 3) Penolakan Perkawinan 4) Pencegahan Perkawinan 5) Pembatalan Perkawinan 6) Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah 7) Perkawinan Campuran Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. 5 8) Cerai Talak 9) Cerai Gugat 10) Harta Bersama 11) Talak Khuluk 12) Syiqaq 13) Li’an 14) Asal-usul Anak 15) Pemeliharaan dan Nafkah Anak 16) Perwalian 17) Pengangkatan Anak b. Hukum Kewarisan c. Wasiat dan Hibah d. Wakaf e. Ekonomi Syariah f. Zakat, Infaq, dan Shadaqah g. Sengketa Kewenangan Mengadili.

Melalui pembinaan tersebut, diharapkan agar petugas PTSP Meja I tidak salah dalam menerima pendaftaran perkara melalui aplikasi SIPP dan ecourt dan pada saat memberika penjelasan kepada pihak yang konsultasi atau minta informasi di meja informasi.







