PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA
DALAM PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

Ketua, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jayapura mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara online/daring dengan tema “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali” (Jum’at, 17 Juni 2022).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 425 satuan kerja Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia melalui zoom dan youtube.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.
Dalam sambutannya beliau menghimbau agar seluruh Hakim dan Pejabat Kepaniteraan di lingkungan peradilan agama mengikuti arahan yang akan disampaikan oleh Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Y.M. Purwosusilo dalam pembinaan tersebut menyampaikan 6 hal penting terkait penerapan hukum acara di persidangan berdasarkan temuan pemeriksaan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yaitu terkait :
- Eksepsi Kompetensi Relatif yang tidak disertai Jawaban dalam Pokok Perkara berdasarkan ketentuan Pasal 134 & 136 HIR dan 114 Rv.
- Penerapan Eksepsi Kompetensi Relatif berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR.
- Waktu yang tepat bagi Hakim untuk menjatuhkan putusan yang dinilai kabur atau obscuur libel.
- Akta Autentik yang tidak ada aslinya berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata.
- Penerapan Sumpah Decissoir berdasarkan ketentuan Pasal 156 HIR, 1929 dan 1930 KUH Perdata.
- Tata Cara Sumpah Decissoir.

Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. saat ditemui (17/6/2022) seusai mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa 6 hal yang disampaikan Hakim Agung dalam pembinaan teknis tersebut memberikan pencerahan bagi tenaga teknis yang ada di Pengadilan Agama Jayapura sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan perkara dalam persidangan.
Zaenal juga menjelaskan bahwa menyangkut 6 hal penting tersebut, telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penafsiran dan telaah terhadap ketentuan pasal yang disampaikan dalam pembinaan ttersebut memberikan pemahaman yang konfrehensif sehingga dapat mengisi kekosongan hukum yang belum jelas peraturannya.







