MEMBANGUN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN YANG EFEKTIF DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH
MEMBANGUN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN YANG EFEKTIF
DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH
Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Hakim Agung / Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya) menyampaikan Kebijakan Mahkamah Agung tentang Ekonomi Syari'ah dalam kegiatan Diklat Akad Syariah secara online.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 80 Peserta Pelatihan Akad Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diadakan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan pada hari Rabu, 30 Maret 2022.
Program & Kebijakan Mahkamah Agung dalam mendukung perkembangan Lembaga Keuangan Syariah, diantaranya adalah :
- Peningkatan Kualitas SDM, melalui: a. Diklat “Sertifikasi” Hakim Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Balai Diklat MA, Badilag, OJK, dan BI; b. Bintek Ekonomi Syariah bagi hakim Pengadilan Agama yang dilaksanakan oleh Balai Diklat MA, Badilag, OJK, BI, PTA, Komisi Yudisial; b. Kerjasama pelatihan, diskusi dan kajian tentang Ekonomi Syariah dengan instansi terkait (OJK, BI, DSN, MUI, MEE); c. Kerjasama Pelatihan Ekonomi Syariah dengan luar negeri, yaitu dengan Mahkamah Agung Sudan, Universitas Ibnu Saud Arab Saudi, Kerajaan Maroko dan saat ini sedang dijajaki kerjasama dengan Qatar, al-Jazair, Turki untuk penyeleggaraan diklat Ekonomi Syariah bagi hakim PA perempuan; d. Studi banding ke luar negeri, seperti Inggris, Mesir, dan Sudan; e. Mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pelaksanaan pendidikan S.2 dan S.3 bagi hakim PA di bidang Ekonomi Syariah.
- Penyiapan Regulasi dan Pedoman Kerja: a. PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES; b. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah c. Penyiapan Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES): Saat ini dalam tahap finalisasi; d. Penyusunan Silabus dan Garis-garis Besar Diklat Ekonomi Syariah. e. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepaniteraan di bidang administrasi perkara Ekonomi Syariah; f. Penerbitan dan penyebaranluasan referensi/pedoman: Buku Kumpulan Fatwa DSN Syari’ah; Buku Kumpulan Peraturan BI tentang Ekonomi Syariah; Buku Yurisprudensi Putusan Ekonomi Syariah; Kumpulan disertasi dan hasil penelitian Balitbang Kumdil MA tentang Ekonomi Syari’ah.
- Penyiapan Regulasi dan Pedoman Kerja: a. PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES; b. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah c. Penyiapan Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES): Saat ini dalam tahap finalisasi; d. Penyusunan Silabus dan Garis-garis Besar Diklat Ekonomi Syariah. e. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepaniteraan di bidang administrasi perkara Ekonomi Syariah; f. Penerbitan dan penyebaranluasan referensi/pedoman: Buku Kumpulan Fatwa DSN Syari’ah; Buku Kumpulan Peraturan BI tentang Ekonomi Syariah; Buku Yurisprudensi Putusan Ekonomi Syariah; Kumpulan disertasi dan hasil penelitian Balitbang Kumdil MA tentang Ekonomi Syari’ah.
- Peningkatan Kepercayaan Publik melalui Penyiapan Regulasi dan Pedoman Kerja: a. PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES, b. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, c. Penyiapan Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES): Saat ini dalam tahap finalisasi, d. Penyusunan Silabus dan Garis-garis Besar Diklat Ekonomi Syariah, e. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepaniteraan di bidang administrasi perkara Ekonomi Syariah; f. Penerbitan dan penyebaranluasan referensi/pedoman, yaitu : Buku Kumpulan Fatwa DSN Syari’ah; Buku Kumpulan Peraturan BI tentang Ekonomi Syariah; Buku Yurisprudensi Putusan Ekonomi Syariah; Kumpulan disertasi dan hasil penelitian Balitbang Kumdil MA tentang Ekonomi Syari’ah.
- Hasil Rakernas MA tahun 2012 di Manado mengamanatkan agar di setiap Pengadilan Agama dibentuk majelis khusus untuk menangani perkara Ekonomi Syariah.
- Mengacu pada Putusan MK No. 093/PUUX/2012, perlu penyesuaian terhadap beberapa peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan akad perjanjian syariah, diantaranya ketentuan pada :
- Pasal 59 ayat [3] UU No. 48 Tahun 2009,
- UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
- Pasal 46 ayat [2] UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
- Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
- UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Sehingga kata “Pengadilan Negeri” harus dibaca “Pengadilan Agama” sepanjang berkaitan dengan akad perjanjian syariah.

Buku-buku karya Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.







