PEMBAHARUAN HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
PEMBAHARUAN HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Ketua Pengadilan Agama Jayapura (Zaenal Ridwan Puarada, S.HI.), Musafirah, S.Ag., M.H.I., Musrifah, S.HI. dan Nur Muhammad Huri, S.HI. (Para Hakim) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peradilan Agama dengan tema Pembaruan Hukum Islam Dalam Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Hakim Agung / Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama MA-RI yang disiarkan langsung dari Commad Center Badilag di Jakarta.
Ketua dan para hakim di Pengadilan Agama Jayapura mengikuti kegiatan tersebut dari ruang Media Center Pengadilan Agama Jayapura, Jum’at 1 April 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Dirjen Badilag, Para Hakim Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Aceh dan Para Hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia sebanyak 425 satuan kerja secara virtual.

Hal-hal pokok yang disampaikan pemateri dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah :
- Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung.
- Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dibentuknya Pokja Perempuan & Anak yang menjadi motor pendorong dikeluarkannya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019.
- Tenaga teknis harus mempedomani SEMA Nomor 2 Tahun 2019 (Angka a, b dan c), SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Angka c) dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (Angka 1).
- Hukum dan keadilan harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya secara normative. Disamping itu, juga harus memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan dalam lingkup keluarga.
- Pembaruan Hukum dalam Bidang Perlindungan Perempuan dan anak diantaranya adalah :
- Ayah dapat dibebani nafkah lampau terhadap kelalaiannya dalam membayarkan nafkah anak.
- Harta milik suami dapat dimohonkan untuk ditetapkan sebagai jaminan untuk pemenuhan nafkah anak.
- Terdapat pergeseran uqubat cambuk kepada uqubat penjara pada kasus pemerkosaan anak dalam hukum jinayat.
- Adanya pembebanan nafkah kepada suami akibat cerai dalam perkara gugat cerai yang diajukan istri.
- Pentingnya memahami dan menerapkan azas-azas dalam mengadili perempuan.
- Tidak Boleh menunjukan sikap/pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan mengintimidasi perempuan.
- Mendorong adanya i’tikad baik atau timbulnya kesadaran bagi suami untuk melaksanakan putusan perceraian yang mengandung pembebanan.
- Perlunya koneksi dalam satu system antara Struktur Hukum, Substansi Hukum dan Kultur Hukum untuk mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Ketua Pengadilan Agama Jayapura (01/04/2022) saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa, Tenaga Teknis di peradilan dituntut untuk memiliki wawasan, paradigma dan stereotip kesetaraan gender dalam memeriksa dan memutus perkara yang didalamnya terlibat perempuan, baik ketika dia sebagai pihak, saksi atau terdakwa dalam perkara pidana/jinayat. Tenaga teknis harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada serta dapat menggali hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat. Mengingat lebih banyaknya perempuan yang menjadi korban terjadinya diskriminasi dan kekerasan di dikalangan masyarakat yang kental dengan system patriarki, maka diperlukan langkah-langkah progresif dalam menerapkan azas-azas ketika mengadili perempuan.







