PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI ARBITRASE & ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (APS)
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
MELALUI ARBITRASE & ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (APS)

Ketua Pengadilan Agama Jayapura (Zaenal Ridwan Puarada, S.HI.) dan Musafirah, S.Ag., M.H.I., Musrifah, S.HI. dan Nur Muhammad Huri, S.HI. (Para Hakim) mengikuti kegiatan bedah buku karya yang mulia Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya) secara virtual. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Agama Jayapura dan para hakim tersebut mengikuti kegiatan tersebut dari ruang Media Center Pengadilan Agama Jayapura, Selasa 29 Maret 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Dirjen Badilag, Para Hakim Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Aceh dan Para Hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia sebanyak 425 satuan kerja.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam sambutannya sangat mengagumi Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. sebagai ilmuan di bidang hukum yang telah menulis buku terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Arbitrase dan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) disela-sela kesibukanya sebagai Hakim Agung saat ini.
Pembahasan dalam buku tersebut terdiri dari 5 Bab pembahasan, meliputi:
- ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
- Pengertian Arbitrase dan Arbitrase Syariah
- Jenis Arbitrase
- Arbitrase dalam Perspektif Hukum Islam
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- ACARA ARBITRASE
- Persyaratan Menjadi Arbiter
- Pemilihan Arbiter
- Pengajuan Permohonan
- Acara Pemeriksaan Permohonan
- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
- Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Litigasi
- Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
- Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Titik Singgung Kewenangan Pengadilan Agama dan Basyarnas
- PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH
- Sifat dan Kedudukan Putusan Arbitrase Syariah
- Pelaksanaan Putusan Arbitrase Syariah
- Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah
- Upaya Hukum Atas Putusan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah
- EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE
- Kedudukan Pengadilan Agama Sebagai Eksekutor Putusan Arbitrase Syariah
- Mekanisme Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah oleh Pengadilan Agama
- Perlawanan Terhdap Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah dan Terhdap Eksekusi Hak Tanggungan
- Beberapa Putusan Pengadilan Agama Terkait dengan Klausul Arbitrase Syariah
Pembanding dalam acara bedah buku tersebut adalah pakar ekonomi syariah di Indonesia saat ini, yaitu :
- Dr. Euis Amalia M.Ag (Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Posdhesi (Perkumpulan Program Studi Dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah)). Dalam ulasannya menjelaskan bahwa : Buku ini ditulis kajian dan analisis yang konprehensif mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penulis memiliki pengalaman panjang di dunia peradilan agama dan juga sebagai guru besar yang banyak menuangkan pergulatan pemikirannya secara serius dalam bentuk buku. Analisis buku ini tidak saja mengulas dari sisi teori, namun juga mengulas dari sisi fakta dan data lapangan seperti jumlah kasus, kompetensi sertifikasi hakim dll, yang dilengkapi dengan referesensi yang memadai serta terdapat contoh eksekusi putusan Pengadilan Agama terkait sengketa ekonomi syariah.
Sebagai Hakim / seorang Ketua Kamar Peradilan Agama di Mahkamah Agung, Penulis telah memaparkan secara objektif dalam konteks penjelasan proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui litigasi (Peradilan Agama) dan Melalui Arbitrase Syariah (non litigasi) disertai penjelasan titik singgung PA dengan Arbitrase Syariah. Buku ini yang terdiri dari 186 halaman ini dicetak dalam ukuran yang tidak terlalu besar dan kertas koran yang mudah dibawa kemana-mana. Penjelasannya dipaparkan dengan bahasa yang mudah dipahami terutama untuk mereka yang memilki latar belakang non hukum/non syariah meskipun secara subatansinya sangat berat dan padat.
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan secara kualitatif dengan multiperspektif, yaitu dari sisi teori, sejarah, data empiris dan contoh kasus dengan analisis dan pembahasan yang terstruktur dan sistematis. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan bagi para akademisi dan pembelajar hukum ekonomi syariah, ekonomi dan keuangan syariah maupun bisnis syariah juga menjadi rujukan bagi para praktisi di lingungan peradilan maupun industri keuangan syariah.
Pembanding memberikan masukan agar dalam penulisan seri berikutnya di kembangkan dalam bentuk analisis putusan peradilan agama dan putusan basyarnas yang secara substansi akad terjadi di lembaga keuangan syariah, contoh kasus ini perlu diperbanyak sehingga para praktisi dan pelaku industri dapat memperkuat manajemen risiko hukum dengan lebih baik. Contoh putusan yang disampaikan pada buku ini lebih pada aspek titik singgung kewenangan peradilan dan arbitrase dalam konteks eksekusi putusan. Selain itu, pada buku berikutnya perlu pula analisis dari sisi materi hukum dengan membuat komparasi antara apa yang menjadi ketentuan dalam fatwa, KHES, dan POJK. Terutama dalam konteks titik dimana adanya ketidaksinkronan antara materi hukum di bidang ekonomi dan keuangan syariah ini, sehingga Perlu dilakukan kajian secara spesifik asek hukum di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, lembaga zakat wakaf dan bisnis syariah dan area yang merupakan potensi atau pemicu munculnya sengketa ekonomi syariah dari substansi atau materi hukum di luar moral hazard dan di luar asymmetric information. Buku ini perlu dilanjutkan untuk ditulis oleh para akademisi dan peneliti kampus dengan menambahkan respon dan perspektif para pelaku industri ekonomi syariah dan stakeholder lainnya terhadap isu terkait literasi, pengetahuan, preferesensi dan pilihan hukum bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
- Sutan Emir Hidayat (Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah dan Manajemen Eksekutif KNEKS). Dalam ulasannya menjelaskan bahwa : Perkembangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dan Keuangan Syariah lahir sebagai Respon Atas Perkembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Lembaga arbitrase yang berperan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Sesuai penjelasan Pasal 10 ayat (2) PBI Nomor 7/46/PBI/2005, Basyarnas yang digunakan sebagai lembaga yang akan mengatasi sengketa bank syariah adalah Basyarnas yang berdomisili paling dekat dengan kantor bank yang bersangkutan atau yang ditunjuk sesuai kesepakatan antara dan nasabah. Selain Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), Peradilan Agama dan dalam hal ini juga memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, baik ditinjau dari sisi historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Prof. Jaih Mubarok (Guru Besar UIN Bandung DPK Universitas Ibn Khaldun [UIK] Bogor dan Sekretaris BPH DSN-MUI). Dalam ulasannya menjelaskan bahwa : Arbitrase yang dijelaskan dalam buku ini memiliki dua dimensi: a. dimensi-teoritik, penulisnya menjelaskan tentang pengertian, fungsi, sifat, kedudukan, kewenangan arbitrase, jenis arbitrase (ad hoc dan permanen), APS (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli); hal ini merupakan semacam hukum material; dan b. hukum acara arbitrase dengan menjelaskan: kriteria arbiter, pemilihan arbiter, permohonan, acara pemeriksaan permohonan, pemanggilan para pihak, dan tahapan persidangan (upaya damai, jawab-Jinawab, pembuktian, kesimpulan, putusan sela dalam proses pemeriksaan, peletakan sita jaminan), penyelesaian sengketa ekonomi syariah, putusan arbitrase syariah, dan eksekusi putrusan arbitrase syariah). Dengan urutan penjelasan yang demikian, buku ini berisi tentang hukum material (APS) dan sekaligus hukum formil APS; tentu sajiannya sangat menarik karena disusun oleh penulis yang bukan hanya paham konsep, tetapi memiliki pengalaman (expert) dalam ikhtiar menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Ketua Pengadilan Agama Jayapura (29/03/2022) saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui cara litigasi di Pengadilan Agama atau non litigasi melalui musyawarah, Mediasi Perbankan, Basyarnas / Lembaga lain seperti LAPS SJK dll. Melalui kegiatan bedah buku tersebut, para Hakim di Pengadilan Agama Jayapura khususnya mendapatkan wawasan secara spesifik mengenai bentuk dan karakteristik penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diterapkan oleh Basyarnas dan Pengadilan Agama.







