HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENGIKUTI DIKLAT AKAD SYARIAH
HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
MENGIKUTI DIKLAT AKAD SYARIAH

Hakim Pengadilan Agama Jayapura (Nur Muhammad Huri, S.HI) sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Akad Syariah bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara online mulai tanggal 21 Maret s.d. 4 April 2022 yang diadakan oleh Badan Litbang Doklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 80 peserta (berdasarkan Surat Nomor 426/Bld.3/Dik/S/03/2022, tanggal 15 Maret 2022 Perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Akad Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan 2 tahap pembelajaran. Tahap I (tanggal 21 s.d 25 Maret 2022) Belajar dengan Metode Online Mandiri dan Mengerjakan Kuiz dengan materi :
- Kebijakan Mahkamah Agung tentang Ekonomi Syari'ah
- Akad Dalam Fiqih Klasik
- Akad Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
- Kontrak Dalam Hukum Perdata dan Hukum Perdata Internasional
- Akad Pada Perbankan Syari’ah
- Akad Pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah
- Akad Pada Pasar Modal Syariah
- Akad Pada Pegadaian Syari’ah
- Kontrak Komersil dalam Fatwa DSN
- Bedah Kasus
- Pembutan Putusan Ekonomi Syariah
Tahap II (tanggal 28 Maret s.d 4 April 2022) dengan materi dan judul yang sama dilakukan Penyampaian Materi Oleh Pengajar Dan Tanya - Jawab Serta Kuis (Online Class).

Disela kegiatannya tersebut, Nur Muhammad Huri menyampaikan bahwa materi yang diajarkan tersebut akan sangat berguna dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah yang terkait erat dengan tugas dan profesi Hakim Peradilan Agama karena Peradilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan ketika terjadi sengketa ekonomi syariah di Indonesia secara litigasi.







