PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH TIM PA JAYAPURA DI WILAYAH KOYA TIMUR
PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH TIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
DI WILAYAH KOYA TIMUR, DISTRIK MUARA TAMI

Ketua Majelis Zaenal Ridwan Puarada, S.HI., Hakim Anggota Musrifah, S.HI dan Nur Muhammad Huri, S.HI., dibantu Panitera Pengganti Ulfanti Laylan, S.HI. dan Rochayati Ochoirot sebagai jurusita, pada hari Kamis, 9 Desember 2021 melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas obyek sengketa perkara Nomor 343/Pdt.G/2021/PA.Jpr. Pemeriksaan perkara 343 ada 3 objek, 1 objek di Wilayah Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dan 2 objek berada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Pelaksanan Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut diikuti oleh Pihak Penggugat dengan didampingi Kuasa Hukumnya, serta disaksikan juga oleh pihak Kepolisian dari Polsek Muara Tami. Pelaksanaan PS dibuka di ruang sidang Pengadilan Agama Jayapura, kemudian dilanjutkan menuju lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi objek tersebut, kegiatan PS ditutup dilokasi PS.







