DESCENTE (PEMERIKSAAN SETEMPAT) OBJEK SENGKETA WARIS
DESCENTE (PEMERIKSAAN SETEMPAT)
OBJEK SENGKETA WARIS

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jayapura, pada tanggal 25 dan 26 November 2021 telah melakukan Descente / Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara sengketa waris Nomor 95/Pdt.G/2021/PA.Jpr. Dari 24 obyek sengketa, 14 obyek terletak di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jayapura dan 10 obyek terletak di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sentani.

Susunan Majelis Hakim, Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. (Ketua Majelis), Musrifah, (Hakim Anggota), Nur Muhammad Huri (Hakim Anggota), serta dibantu Ulfhanti Laylan, S.HI. (Panitera Pengganti), dan Muhlis (Jurusita). Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh Penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya (Relika Tambunan, S.H. dan Dedi Maelani, S.H.) dan Kuasa Tergugat I (Sawirman, S.H., M.H.), Kuasa Tergugat II, III, IV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX (H. Achmad Jaenuri, LC., M.H.) serta Kuasa Tergugat VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII,XIII, XIV (Khoirul Anam, S.H.).

Pemeriksaan atas objek sengketa di atas melibatkan pihak kelurahan dan kepolisiian setempat untuk menyaksikan dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

Zaenal Ridwan Puarada saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek yang disengketakan. Apakah objeknya benar dan sesuai dengan gugatan atau terdapat perubahan dilapangan, sehingga Majelis Hakim memperoleh data riil yang update mengenai letak dan ukuran objek yang disengketakan”. Ketua Majelis juga menyatakan “Setiap orang yang merasa memilihi hak dan hak keperdataanya merasa dilanggar oleh pihak lain, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatannya di Pengadilan yang berwenang untuk memperjuangkan / mendapatkan haknya secara sah”.

Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi riil atas objek tersebut.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian. Sidang ini sebagai bagian untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan. Dengan demikian yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian adalah alat-alat bukti yang ditemukan di dalam proses persidangan pemeriksaan setempat, bukan pemeriksaan setempat itu sendiri yang dinilai kekuatan pembuktiannya.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Untuk mencocokan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa dan Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable atau tidak dapat dieksekusi
Biaya Perkara Pemeriksaan Setempat, termasuk di dalamnya biaya pengamanan dan biaya pengukuran ditentukan berdasarkan jenis perkara maupun pihak yang menginisiasi permohonan pemeriksaan setempat tersebut. Sengketa perkara yang merupakan bagian atau bidang Perkawinan termasuk sengketa Harta Bersama maka biaya sengketa mutlak dibebankan kepada Pihak Penggugat tanpa melihat siapa yang berinisiatif untuk memohon dilaksanakan pemeriksaan setempat, sedangkan sengketa perkara yang bukan termasuk Perkawinan seperti perkara waris atau Ekonomi Syariah dan lainnya sebelum dilaksanaka pemeriksaan setempat biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada Penggugat, dan atau penginisiatif yang nantinya akan dibebankan kepada pihak yang kalah di dalam putusan akhir.
Ada dua pendapat para ahli mengenai Pemeriksaan Setempat. Pendapat pertama menyatakan Pemeriksaan Setempat merupakan alat bukti yang nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim. Pendapat kedua menyatakan bahwa Pemeriksaan setempat tidak termasuk sebagai kategori alat bukti, ia merupakan alat atau metode pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti. Hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan setempat berupa alat bukti yang sah, inilah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan oleh majelis hakim.







