2 HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENGIKUTI PERHELATAN TENIS PTWP DAERAH PTA JAYAPURA
2 HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
MENGIKUTI PERHELATAN TENIS PTWP DAERAH PTA JAYAPURA

2 Hakim Pengadilan Agama Jayapura mengikuti perhelatan tenis untuk tunggal hakim yang diadakan oleh PTWP Daerah PTA Jayapura pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 yang diselenggarakan di Lapangan Tenis Makodam Jayapura. 2 Hakim PA Jayapura yang diikutkan dalam Kegiatan tersebut adalah Zaenal Ridwan Puarada, S.HI, (Wakil Ketua PA Jayapura) dan Nur Muhammad Huri, S.HI. (Hakim).
Pada kegiatan Tenis ini diikuti oleh 21 Hakim dan 10 Pegawai dari Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dan 14 Pengadilan Agama wilayah PTA Jayapura (Jayapura, Arso, Sentani, Wamena, Mimika, Merauke, Nabire, Paniai, Serui, Biak, Kaimana, Fak-fak, Manokwari, dan Sorong).

Berdasarkan hasil undian yang dilakukan oleh Panitia, Zainal Ridwan Puarada berada di Group C bersama Miftahudin (Wakil PA Arso) dan Muh. Zulfiqar (Hakim PA Biak), Sedangkan Nur Muhammad Huri berada di Group E bersama Huda Lukoni (Wakil PA Wamena) dan Muhlis Latukau (Ketua PA Nabire).

Zaenal Ridwan Puarada mampu menjadi Juara Group C setelah mengalahkan Miftahudin, dan menang WO atas Muh. Zulfiqar karena tidak hadir di Lapangan. Kemudian Nur Muhammad Huri tidak lolos melaju ke perempat final karena hanya menang sekali dan kalah sekali dalam babak penyisihan di Group E.
Pada babak perempat final, Zaenal Ridwan Puarada dikalahkan oleh M. Syauqi dengan skors 8-2, sehingga tidak lolos kebabak semi final. Berikut hasil selengkapnya pertandingan perempat final tunggal Hakim :
- Mahmudin (PTA Jayapura) vs Afdal (PA. Kaimana) : 8-0
- Huda Lukoni (PA Wamena) vs Mawir (PA Nabire) : 8-1
- Syauqi (PA Sentani) vs Zaenal Ridwal Puarada (PA Jayapura) : 8-2
- Taufiq Torano (PA Biak) vs Mahfud (PA Kaimana) : 8-5
Kemudian, juara dari seluruh pertandingan yang dimainkan tersebut adalah sebagai berikut :
- Juara Tenis Hakim Tunggal
Juara 1 : Mahmuddin (PTA Jayapura)
Juara 2 : Huda Lukon (PA Wamena)
Juara 3 : Syauqi (PA Sentani)
Juara 4 : M. Taufiq Torano (PA Biak)

- Juara Tenis Pegawai Tunggal
Juara 1 : Muh. Awaludin (PA Biak)
Juara 2 : Syahrudin (PA Arso)
Juara 3 : Akram (PA Serui)

Dalam kegiatan penutupan kegiatan tersebut, Wakil Ketua PTA Jayapura, Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa warga Indonesia khususnya warga Pengadilan Tingga Agama Jayapura dan warga peradilan gama di wilayah Papua dan Papua Barat harus ikut mengamalkan Pasal 3-4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 3 dan 4 undang unda tersebut menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari penyelenggaraan olahraga dalah untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, social serta pembentukan watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Disisi lain, bertujuan pula untuk mempererat keastaun dan persatuan bangsa, mengkokohkan ketahana nasional serta mengangkat harga, martabat dan kehormatan bangsa.







