1 | 2 | 3 | 4 | 5

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENGIKUTI PEMBINAAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN DI MANADO

Written by NMH on .

Written by NMH on . Hits: 1368

PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENGIKUTI

PEMBINAAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN DI MANADO

 

 

Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jayapura mengikuti secara virtual kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia padahari Kamis s/d Jum’at / 21 s.d. 22 Oktober 2021 yang diselenggarakan dan disiarkan langsung dari Hotel Sintesa Peninsula Manado melalui Aplikasi Zoom. Pengadilan Agama Jayapura mengikuti kegiatan tersebut berdasarkan Surat Undangan Nomor 65/WKMA.NY/UND/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021.

Dalam kegiatan ini Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., M.H. bersama para pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Pada hari pertama kegiatan tersebut (Kamis, 21 Oktober 2021), dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Seluruh pejabat dilingkungan peradilan diwajibkan patuh mengisi LHKPN selama menjabat dan mendapat mutasi atau promosi.
  2. Pengadaan CPNS tahun 2021 dilingkungan Mahkamah Agung terdiri dari : a. Jabatan Analisis Perkara sebanyak 1.540 orang, b. Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan sebanyak 303 orang, c. Jabatan Pengelola Perkara sebanyak 1.192 orang, dan d. Jabatan Pengelola Barang Milik Negara sebanyak 302 orang. Khusus untuk Jabatan Analisis Perkara akan diadakan tes lagi untuk direkrut sebagai Calon Hakim, mengingat masih banyak pengadilan di daerah yang masih melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal karena keterbatasan jumlah hakim yang ada.
  3. Mahkamah Agung telah menerapkan Aplikasi E-Bima (elektronik budgeting implementation, monitoring and accountability) untuk pengawasan dan monitoring Keuangan Negara, Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga.
  4. Terdapat 156 Satuan Kerja yang memperoleh predikat WBK dan 9 Satuan Kerja yang memperoleh predikat WBBM di satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
  5. Eksekusi merupakan ranah kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Jika terdapat permasalahan yang tidak mampu diselesaikan sendiri, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding di wilayah hukumnya.
  6. Seluruh Pengadilan harus memedomani Regulasi dan Kebijakan Mahkamah Agung Tahun 2021 berupa : 1. Perma Nomor 1 Tahun 2021, 2. Perma Nomor 2 Tahun 2021, 3. Perma Nomor 3 Tahun 2021, dan 4. SEMA Nomor 1 Tahun 2021.
  7. Mahkamah Agung akan segera mengeluarkan Pedoman Penerapan Keadilan Restorasi (Restorasi Justice).
  8. Mahkamah Agung telah membangun 21 Gedung Peradilan baru di tahun 2021. Pada Tahun 2022 direncanakan akan membangun 26 gedung, dan Tahun 2023 membangun 22 gedung.
  9. Pada tanggal 7 Oktober 2021 yang lalu telah dilaksanakan Rapat Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) dan Ketua Mahkamah Agung Indonesia terpilih menjadi Ketua CACJ untuk masa periode 2021 sampai dengan 2022.
  10. Hakim dan Aparatur Pengadilan dilarang : a. Mengunggah foto-foto yang tidak pantas, b. Menyampaikan pendapat-pendapat terkait perkara yang sedang berjalan Memposting ujaran-ujaran kebencian dan c. Mengunggah pernyataan-pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial (Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.) menyampaikan agar Hakim tingkat pertama dan tingkat banding harus tetap update terkait perubahan kebijakan administrasi dan teknis yudisial yang  bersumber dari PERMA maupun SEMA. Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung berperan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang yudisial, baik melalui putusan-putusan maupun berupa kegiatan pembinaan. Sejatinya, tugas utama Hakim adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara. Yang diingat dari seorang Hakim adalah PUTUSAN yang telah dibuatnya. Oleh karena itu, Teruslah berkarya melalui PUTUSAN yang baik dan memenuhi rasa keadilan. Hakim yang baik, selain harus mengutamakan sikap professional, perlu juga membentengi dirinya dengan Integritas yang tinggi.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial (Dr. H. SUNARTO, SH., M.H.) menyampaikan terkait 7 penyebab satuan kerja tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan mendapat predikat WBK ATAU WBBM.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. AMRAN SUADI, S.H., M.Hum., M.M.) menyampaikan 9 hal penting yaitu:

  1. Sebuah gugatan harus memedomani 2 theori : Individual theory (menunjukkan adanya hubungan hukum tanpa menyebut sejarah terjadinya peristiwa) dan substentering theory (memperhatikan secara rinci kejadian-kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan).
  2. Pihak berperkara bebas dalam mengajukan jenis perkara sehingga Hakim tidak boleh menentukan secara ex-officio perkara itu diajukan secara volunter atau contensius dengan tanpa memeriksa pokok perkara.
  3. Dalam memeriksa perkara, Hakim Tinggi sesuai kebutuhan hendaknya membuat Putusan Sela dengan memerintahkan Pengadilan Agama tingkat pertama untuk memeriksa pokok sengketa, kemudian Berita Acara Sidang (BAS) dikirim ke PTA, baru kemudian PTA memutus perkara tersebut.
  4. Hakim wajib memperhatikan asas pemberdayaan perempuan & perlindungan anak dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga.
  5. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ekonomi syariah harusnya dilakukan oleh Hakim yang telah memiliki sertifikasi ekonomi syariah sesuai Perma No 5 tahun 2016, minimal Ketua Majelisnya. Jumlah hakim Pengadilan Agama yang telah bersertifikasi ekonomi syariah hingga tahun 2021 berjumlah sekitar 1058 orang.
  6. Penetapan Ahli waris yang bersifat volunter sebaiknya dilakukan ekstra hati-hati karena pada saat ini diperoleh indikasi adanya perkara kontensius pembatalan PAW tersebut, dengan alasan ahli waris tidak lengkap. Oleh karenanya, Setiap PAW harus disebutkan dalam amar bahwa keperluannya untuk apa sehingga tidak dibunyikan secara umum.
  7. Dalam perkara waris. Hakim harus memperhatikan kedudukan anak angkat dalam kewarisan Islam. Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum harus berdasarkan nalar yang benar, tidak sekedar diputus NO. Hakim dalam memberikan pertimbangan harus memperhatikan asas nebis in idem, ultra petita dan point d'interes point d'actio.
  8. Penerapan Asas point d'interes point d'action harus memperhatikan 3 hal yaitu : 1. gugatan perdata baru dapat diajukan kalau ada kepentingan langsung terhadap perkara, 2. Asas geen belang geen actie (tdk ada sengketa tidak ada perkara), Yurisprudensi MA No 294/K/Sip 1971 yang mengandung kaidah hukum bahwa gugatan harus diajukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan hukum (antara Penggugat dan Tergugat.
  9. Ijin perceraian bagi anggota Tni/Polri dan keluarganya, harus memedomani SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Rumusan Pleno Kamar Agama Huruf C yaitu : 1. Jika belum ada ijin maka sejak sidang pertama ditunda agar yang bersangkutan mengurus ijin dimaksud selama 6 (enam) bulan, 2. Pengadilan memberitahukan kepada Pimpinan instansi/lembaga yang bersangkutan tentang adanya perkara perceraian, 3. Apabila setelah 6 (enam) bulan tidak diperoleh ijin maka yang bersangkutan dipersilahkan membuat surat pernyataan.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI (Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa Pengawasan dilakukan bukan untuk mengancam kemandirian hakim, melainkan untuk memastikan terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

Pada hari kedua kegiatan tersebut (Jum’at, 22 Oktober 2021), Pembinaan disampaikan oleh 7 Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. Yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Direktur Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Militer (Dadilmitun), Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Dra.Farida Hanim, M.H. saat ditemui setelah mengikuti kegiatan tersebut (22/10/2021) menyatakan akan mensosialisasikan hasil pembinaan ini secara internal kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Jayapura agar mengikuti kebijakan Mahkamah Agung dan mengikuti arahan-arahan yang telah disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink บาคาร่าสล็อตเว็บตรงสล็อตsahabetdeneme bonusu veren sitelerสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงdeneme bonusu veren siteleronwinsahabetJojobettıklayındeneme bonusubetasus girişcasibomGebze Escortbedava sorgu panelinon Gamstop casinoDeneme Bonusuzlib idtr.padisahbetgunceladres2026.comJojobetdeneme bonusu veren sitelerDeneme bonusu veren siteler 2026sbobet mobilejojobet girişjojobet girişjojobet girişcasibom girişjojobet girişjojobetjojobetcasibompusula betip stresserjojobetjojobet girişjojobet