SUAMI ISTRI DAMAI SETELAH MENEMPUH TAMBAHAN MEDIASI
SUAMI ISTRI DAMAI SETELAH MENEMPUH TAMBAHAN MEDIASI

M (Penggugat) dan R (Tergugat) dalam perkara nomor 287/Pdt.G/2021/PA.Jpr. berhasil damai setelah menempuh tambahan mediasi di Pengadilan Agama Jayapura, Rabu (22/9/2021).
R berjanji akan saling memperbaiki sikap yang selama ini dikeluhkan oleh M. R telah menuangkan janjinya yang dituangkan dalam surat bermeterai dan ditandatanganinya dihadapan M dan Musrifah, S.HI. (Mediator di Pengadilan Agama Jayapura).
Musrifah, S.HI. selaku Mediator dalam perkara tersebut membenarkan bahwa M dan R telah berhasil rukun kembali pada saat menempuh mediasi tanggal 22 September 2021 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Jayapura.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Dra. Hj. Warni M.H. dengan Hakim Anggota Musrifah, S.HI. dan Nur Muhammad Huri, S.HI.. Pada sidang tanggal 22 September 2021, perkara tersebut dinyatakan selesai karena dicabut oleh Penggugat pada sidang kelima, setelah terjadi perdamaian melalui mediasi.







