DITJEN BADILAG MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA BERBASIS ONLINE
DITJEN BADILAG MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS
KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA
BERBASIS ONLINE

Jayapura.go.id. Dalam masa Pandemi Covid-19, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan Pengadilan Agama Jayapura, pada hari Jumat, 10 September 2021, bertempat di ruang kerja masing-masing mengikuti secara virtual kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial secara daring, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., menyampaikan tema Bimtek pada kegiatan hari ini adalah “Berbagai permasalahan praktik eksekusi di pengadilan” dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur peradilan agama sehingga peradilan agama mampu menjadi peradilan modern dan bertaraf internasional, tema ini dijadikan bahan dalam Bimtek karena masih ada sekitar 610 perkara eksekusi di pengadilan agama yang tertunda dan masih dalam proses, dalam sambutan terakhirnya Dirjen Badilag menekankan putusan adalah mahkota hakim dan eksekusi adalah mahkota pengadilan.
Narasumber kegiatan ini, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, YM Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M., menghibau kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syaríyah Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syaríyah di seluruh Indenesia agar selalu membaca berbagai referensi yang berkaitan dengan Eksekusi sehingga mempunyai wawasan yang cukup ketika menangani perkara yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Ada 20 hal penting yang harus dikuasai oleh Para Ketua Pengadilan berkaitan dengan praktik eksekusi, yaitu :
- Eksekusi yang menjadi Kewenangan Pengadilan Agama
- Tahapan Pelaksanaan Eksekusi
- Kategori Eksekusi yang dapat dijalankan
- Amar Putusan yang berkaitan dengan Eksekusi
- Amar Putusan yang Kurang Jelas dan Tidak dapat di Eksekusi
- Eksekusi Ulang
- Hambatan Pelaksanaan Eksekusi di Lapangan
- Langkah-langkah mengatasi Habatan dalam Eksekusi
- Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi
- Eksekusi melalui Lelang di KPKNL
- Perlawanan Eksekusi (melalui Derden Verzet)
- Biaya Keamanan dalam pelaksanaan Eksekusi
- Objek Yang tidak Laku dilelang dalam Eksekusi
- Eksekusi Anak
- Eksekusi bangunan harta bersama di Atas Tanah Mertua
- Praktik Sita Eksekusi terhadap Kapal Laut
- Praktik Eksekusi Lelang terhadap Kapal Laut
- Faktor penghambat Eksekusi Fidusia
- Eksekusi Jaminan fidusia pra dan pasca putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Dra. Farida Hanim, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jayapura) setelah mengikuti kegiatan tersebut (10/9/2021) menyampaikan Eksekusi di pengadilan banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan pelik yang harus disikapi dengan cerdas dan bijak oleh Ketua Pengadilan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada dan dengan melibatkan kearifan lokal, dan dengan adanya Bimtek ini membuka cakrawala pemikiran serta pemahaman dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Jayapura.
Tindak lanjut Pemerintah atas putusan MK
Nomor 18/PUU-XVII/2019.







