PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA DENGAN PT. TASPEN (PERSERO) JAYAPURA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA DENGAN PT. TASPEN (PERSERO) JAYAPURA
jayapura.go.id. Dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pengadilan Agama Jayapura melakukan kerjasama dengan PT. Taspen (Persero) Jayapura dalam Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai dimaksud.
Branch Manager PT. Taspen (Persero) KC. Jayapura, Mulat Budiyanto memaparkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. berupa santunan kematian.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Jayapura dan berlaku selama dua tahun.

Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Dra. Farida Hanim, M.H., menyampaikan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan kerja sama saling menguntungkan dan berkelanjutan dalam rangka implementasi penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pegawai Non PNS di Lingkungan Pengadilan Agama jayapura, selain itu diharapkan perjanjian ini berdaya guna dan berhasil guna.







