EVALUASI TIM BPKP PROVINSI PAPUA TERHADAP AUDIT TUJUAN TERTENTU PADA PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
EVALUASI TIM BPKP PROVINSI PAPUA TERHADAP AUDIT TUJUAN TERTENTU PADA PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
jayapura.go.id. Pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020, Tim BPKP Provinsi Papua menyampaikan evaluasi terhadap audit tujuan tertentu atas penanganan perkara pada Pengadilan Agama Jayapura.

Audit yang merupakan kerjasama antara Badan Pengawas MA-RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP ini semula diagendakan berakhir tanggal 27 Oktober 2020, namun dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal. Dalam paparannya Sukis, selaku pengendali teknis BPKP Provinsi Papua menyampaikan dari 30 sampel berkas perkara yang diperiksa, setelah tim melakukan pengujian kelengkapan data perkara dalam aplikasi SIPP ditemukan beberapa permasalahan yang harus segera diindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung maupun Surat Edaran Mahkamah Agung.
Ketua Tim BPKP Provinsi Papua, Idama Napitupulu dalam evaluasi secara umum menyampaikan ada beberapa item pemeriksaan yang sudah sesuai dengan aturan dan sudah dilaksanakan Pengadilan Agama jayapura, seperti proses penetapan majelis hakim, interaksi pihak beperkara dengan petugas pengadilan, dan analisis beban kerja hakim. Sedangkan unuk akunabilitas panjar biaya perkara dan penggunaannya secara riil tidak ada masalah namun dalam aplikasi masih terdapat kendala.

Setelah pemaparan tentang resume hasil audit yang dilaksanakan dihadapan hakim dan seluruh pegawai bagian kepaniteraan, selanjunya dilakukan penandatanganan berita acara exit conference antara Dra. Farida Hanim, M.H., Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. selaku pimpinan Pengadilan Agama Jayapura, dengan Sukis, Idama Napitupulu, Andreas Djanu Rombang, Rizky Alamanda Firsaus, dari Tim BPKP Provinsi Papua.

Acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Jayapura yang menyatakan sepakat atas seluruh permasalahan yang disampaikan oleh Tim BPKP dan bersedia untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran yang diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalender.







