WEBINAR BEDAH BUKU WANPRESTASI & PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
WEBINAR BEDAH BUKU WANPRESTASI & PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Jayapura.go.id. Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 3584/DjA/HM.00/10/2020, tanggal 20 Oktober 2020, melalui media zoom meeting pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 di ruang Media Center Pengadilan Agama Jayapura, Ketua, Wakil Ketua, dan para hakim Pengadilan Agama Jayapura mengikuti acara bedah buku “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” .
PT. Bank BNI Syariah sebagai penyelenggara menghadirkan Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama di Mahkamah Agung RI) sebagai pembicara dan penulis buku tersebut. Selain itu juga 3 orang panelis, masing-masing Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, S.H., M.Ag., (Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. (Pengurus Pusat MES) dan Tribuana Tunggadewi (Direktur Risiko dan Kepatuhan PT. Bank BNI Syariah).
Para panelis memberikan paparan bahwa pelaku industri meningkat, ketidakpatuhan syariah meningkat, wanprestasi dan PMH semakin banyak sehingga perlu solusi kreatif-efektif penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dengan demikian Pengadilan Agama harus terus mengup-grade hukum materiil, hukum formil dan SDM hakim dengan literatur baru yang mencerahkan dan menguatkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan dengan terbitnya buku Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah merupakan oase ditengah padang pasir baik bagi dosen, masyarakat maupun praktisi hukum.

Inti dari buku tersebut menjelaskan jika pihak kreditur atau debitur tidak melakukan / melanggar isi perjanjian sebagaimana mestinya secara sebagian atau secara keseluruhan, tidak tepat waktu atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam kontrak, maka hal ini biasa memicu terjadinya sengketa. Pihak yang dianggap melakukan wanprestasi itu harus memenuhi unsur 4 unsur, yaitu : kesalahan, kesengajaan, kelalaian dan tidak mengindahkan somasi / teguran, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Kemudian pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur 4 unsur, yaitu : adanya pelanggaran terhadap hak seseorang, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian.
Jika terjadi suatu keadaan terpaksa (Overmacht) sehingga debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur disebabkan adanya hal yang terjadi diluar kekuasaan dirinya seperti terjadinya gempa bumi, tanah longsor, banjir dll. maka debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko kerugian karena dia tidak dapat menduga terjadinya keadaan tersebut pada waktu akad perjanjian dibuat.
Jika ditemukan suatu keadaan memaksa, maka : 1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi, 2. Debitur tidak dapat dikatakan lalai, 3. Resiko tidak beralih kepada debitur, dan 4. Pihak lawan tidak perlu meminta meminta pemutusan perjanjian.
Dra. Farida Hanim, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jayapura (23/10) di ruang kerjanya menyampaikan ”Penguasaan hukum dan teknis penyelesaian perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum perkara ekonomi syariah sangat diperlukan bagi para hakim di pengadilan agama karena merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa tersebut”.
Selanjutnya, kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kota Jayapura maupun pihak perbankan syariah / lembaga keuangan syariah jika menghadapi permasalahan sengketa ekonomi syariah dan permasalahannya telah memenuhi unsur-unsurnya, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jayapura.
Penulis
Huri, TIM IT PA.Jpr







