SENGKETA WARIS YANG BERAKHIR DAMAI
SENGKETA WARIS YANG BERAKHIR DAMAI
pa.jayapura.go.id. Perkara gugatan waris yang para pihaknya, baik Penggugat dan Tergugat merupakan saudara kandung dan seorang kemenakan dari para Penggugat dan para Tergugat, yang terdaftar di Pengadilan Agama Jayapura dengan Nomor 168/Pdt.G/2020/PA.Jpr., tanggal 11 Juni 2020, dengan susunan Majelis Hakim, H. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H., Muhammad Taufiq Torano, S.HI., dan Nur MUhammad Huri, S.HI., sebagai Hakim Anggota, dan Ulfanti Laylan, S.HI, sebagai Panitera Pengganti telah berakhir dengan adanya kesepakatan para pihak menyelesaikan sengketa dengan membuat akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan Pegadilan Agama Jayapura pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2020.
H. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H.,selaku Humas di Pengadilan Agama Jayapura (21/10) di ruang kerjanya menjelaskan ”Penyelesaian sengketa kebendaan atau warisan dengan adanya kesepakatan damai itu hukumnya mengikat bagi kedua belah pihak dan putusannya langsung incracht (berkekuatan hukum tetap)”.
Salah satu fungsi dari Pengadilan Agama adalah fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama, oleh karena itu keberadaan pengadilan agama dalam penegakan hukum harus sesuai kewenangannya. Jika masyarakat merasa hak-hak keperdataannya dilanggar oleh orang lain, seperti hak untuk mendapatkan warisan, hak untuk mendapatkan bagian harta bersama paska perceraian, hak anak untuk diberi nafkah oleh ayah kandungnya, dan hak-hak lain sesuai ketentuan Pasal 49 UU tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan UU Nomor 50 tahun 2009, maka Pengadilan Agama Jayapura sesuai kewenangannya akan memproses gugatan dan permohonan yang diterimanya sesuai ketentuan hukum.







