PLURALISME SISTEM HUKUM Oleh : Nur Muhammad Huri dan Muhammad Taufiq Torano
PLURALISME SISTEM HUKUM
Oleh : Nur Muhammad Huri dan Muhammad Taufiq Torano
Latar belakang
Filsafat merupakan induk ilmu tertua di dunia. Semua ilmu dianggap bertumpu dari filsafat, karena filsafat adalah awal dari semua pengetahuan. Filsafat dapat diartikan berpikir kritis, mendalam, mendobrak keluar dari kebiasaan, mencintai kebijaksanaan, selalu berusaha menemukan kebenaran yang kesemuanya itu dilakukan dengan akal. Filsafat adalah sebuah usaha berpikir, yang menjadikan hakikat manusia itu benar-benar manusia. Karena kemampuan berpikir inilah yang secara jelas membedakan manusia dengan makhluk lainnya.
Filsafat pada mulanya dicetuskan oleh bangsa barat, hingga akhirnya muncul cabang dari ilmu filsafat yang focus membahas dari sudut pandang sosologi dan dari sudut pandang hukum. Kemudian muncullah kajian ilmusosiologi dan kajian ilmu hukum. Perpaduan antara ilmu sosiologi dan ilmu hukum melahirkan topic pembahasan baru secara spesifik yaitu Sosiologi Hukum. Berdasarkan fenomena sosiologi hukum ini diketemukan keberadaan Hukum. Hukum di dunia yang paling tua adalah Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon, lalu muncul dalam pembahasan ilmiah atas keberadaan Hukum Adat dan Hukum Islam yang eksistensinya tidak bisa dikesampingkan, sehingga disandingkan dengan 2 hukum yang tertua yaitu Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Keempat hukum tersebut merupakan hal dasar yang penting untuk diketahui dan difahami karakteristiknya masing-masing dengan secara gamblang.
Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Sosiologi Hukum Islam, dalam makalah ini akan dikupas pembahasan seputar Hukum Eropa Kontinental, Hukum Anglo Saxon, Hukum Adat, dan Hukum Islam.
Artikel selengkapnya DOWNLOAD DISINI.