E-AKTA CERAI SIAP TERIMPLEMENTASIKAN DI PA JAYAPURA

on .

on . Hits: 425

E-AKTA CERAI SIAP TERIMPLEMENTASIKAN DI PA JAYAPURA


Jayapura, 01 Juli 2025 – Digitalisasi layanan hukum terus digalakkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MARI, tentang pengembangan aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC). Guna mendukung komitmen mewujudkan digitalisasi layanan tersebut, hari ini (Selasa, 01/07) Pengadilan Agama Jayapura mengikuti sosialisasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik (e-AC).


Kegiatan yang dipelopori Ditjen Badilag ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Penerbitan salinan putusan dan e-AC hari ini merupakan materi terakhir yang dimulai pukul 11.00 WIT hingga selesai. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PA Jayapura Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I., M.H., Hakim Pa Jayapura Abdul Rahman S.H.I., M.H, Panitera Muhammad Abdul M. Torano, S.E., S.H., Panitera Muda Gugatan Saiful Mujib, S.H. dan admin SIPP Agus Supriyanto, S.H. dan CPNS Pa Jayapura. Selain itu, kegiatan bertaraf nasional ini juga dihadiri oleh perwakilan institusi peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama se-Indonesia.


Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, Sutarno, S.I.P., M.M., dalam sambutannya menyampaikan digitalisasi layanan peradilan, termasuk penerbitan akta cerai secara elektronik. “Peluncuran Akta Cerai Elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang digencarkan di lingkungan peradilan agama. Kehadiran e-AC ini menjadikan proses administrasi lebih cepat, akurat, dan efisien dan akan diberlakukan oleh Badilag mulai tanggal 1 juli 2025”, ungkap Beliau.
Selain itu, Ditjen Badilag mengungkapkan digitalisasi AC mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Ketua PA Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I.., M.H. pun merespon dan menyambut positif kebijakan dan inovasi yang digagas Ditjen Badilag MA RI tersebut. ”PA Jayapura menyambut positif adanya E-AC ini. Kami siap mengimplementasikan penerbitan e-AC untuk digitalisasi layanan hukum di PA Jayapura”, ungkap Ketua.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penggunaan aplikasi E-Akta Cerai oleh tim dari Ditjen Badilag. Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem e-Court dan SIMKAH milik Kementerian Agama. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan data perkara secara terpadu dan mengurangi potensi kesalahan administrasi, dan EAC ini akan ada penilaian tersendiri yang mempunyai bobot maksimak 5 jika penginputan sesuai tanggal BHT. Perwakilan dari PA Jayapura menyimak secara saksama penjelasan teknis yang disampaikan. Pengetahuan ini penting untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan memahami teknis penggunaan aplikasi, proses penerbitan akta cerai elektronik diharapkan bisa berjalan lancer di Pengadilan Agama Jayapura.