TINGKATKAN KUELITAS KINERJA E-COURT, PA JAYAPURA GELAR DDTK

on .

on . Hits: 588

TINGKATKAN KUELITAS KINERJA E-COURT, PA JAYAPURA GELAR DDTK

Jayapura, 10 Februari 2025 – Indikator utama pengadilan modern adalah pelayanan penegakan hukum terkait administrasi penerimaan sampai penyelesaian perkara dilakukan secara elektronik (berbasis TI). Sejalan dengan tagline tahun 2025 “mewujudkan Pengadilan Agama Jayapura yang Moodern dan berpelayanan Prima”, hari ini Senin (10/02) mulai dari Pimpinan, Hakim, Panitera, sampai tenaga teknis pelaksana kepaniteraan menggelar kegiatan sosialisasi dan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan ini digelar di ruang media center tepat pukul 14.30 WIT.

Wakil Ketua, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. pada DDTK kali ini bertindak sebagai Narasumber. Wakil Ketua dalam pengantarnya menyampaikan maksud dan tujuan dari DDTK ini adalah agar Hakim dan Tenaga Teknis PA Jayapura mengetahui dan memahami konsep dan parkatik administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court). “Kita harus benar-benar mampu memahami dan mempraktikan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berdasarkan ketentuan terbaru, yaitu PERMA Nomor 7 Tahun 2022”, ungkapnya.

Terlihat seluruh peserta serius menyimak dan mencatat barbagai paparan materi penting e-Court yang disampaikan pria kelahiran Demak tersebut. “Salah satu perbedaan mendasar dan krusial dalam praktik e-Court sejak lehirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah pemanggilan melalui surat tercatat” tegas Beliau. Muh. Nasikhin menjelaskan “selain itu, dengan Perma terbaru ini, seluruh perkara yang didaftar secara e-Court pengucapan putusan atau penetapannya juga harus dilakukan secara elektronik melalui pengunggahan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP)”.

Pasca penjabaran dan tanyajawab materi, kegiatan dilanjutkan dengan DDTK tentang pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) perkara e-Court. Dibantu oleh Agus Supriyanto, S.H., PPNPN tenaga TI dan admin SIPP PA Jayapura, Parnitera, para Panmud dan PP Tinggi satu persatu mempraktikan pembuatan BAS e-Court dengan menggunakan aplikasi APS Badilag. Praktik membuat BAS Pertama sampai pengucapan putusan secara elektronik dipraktikan seluruh perserta kali ini sampai bisa.

Di sela-sela DDTK, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. juga memberikan arahan mengenai bagaimana menyusun kalimat dan tahapan dalam BAS elektronik. Sesekali Beliau bepesan kepada Admin SIPP agar pasca DDTK ini seluruh BAS perkara e-Court dibuatkan masternya di APS. Beliau berharap ke depan kinerja penyelesaian berkas perkara elektronik di PA Jayapura dapat terselesaikan dengan capat, tepat dan benar sesuai ketentuan.

Di penghujung acara, DDTK terakhir adalah tentang praktik pendaftaran perkara prodeo secara elektronik. Kali ini Admin SIPP PA Jayapura, Supriyanto, S.H., PPNPN menjadi Narasumbernya. Ia memaparkan teknik dan tahapan yang harus dilakukan oleh petugas layanan pendaftaran ketika membantu para pihak yang mengajukan perkara prodeo DIPA di PA Jayapura. Kali ini Petugas layanan pendaftaran di PTSP dan seluruh Panmud diminta untuk mempraktikan teknik pendaftaran perkara prodeo DIPA melalui aplikasi e-Court. Kegiatan ini akhirnya selesai dan ditutup tepat pukul 16.30 WIT. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tenaga teknis dan petugas PTSP memahami administasi perkara dan persidangan secara elektronik, ternasuk pendaftaran perkara prodeo secara e-Court.

toto slot

slot online

slot online

slot online

slot online

situs toto

slot777