TINGKATKAN KUALITAS SDM, WAKIL PA JAYAPURA TIMBA ILMU DARI HAKIM AGUNG
TINGKATKAN KUALITAS SDM, WAKIL PA JAYAPURA TIMBA ILMU DARI HAKIM AGUNG
Jayapura, 17 Januari 2025 – Kualitas Teknis penanganan sengketa ekonomi syari’ah masih menjadi isu penting untuk ditingkatkan kemampuannya. Guna peningkatan kompetensi tersebut, hari ini, Jum’at (17/01) Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis Yustisial dan Diskusi Hukum secara virtual. Kehadirannya secara virtual ini digelar dalam rangka memperingati HUT PA Ngawi Ke-143.

YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA RI menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Diskusi Hukum kali ini mengangkat tema: Mekanisme dan Penyelesaian Sengketa AYDA yang Lahir dari Akad Syari’ah. Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. (Hakim Yustisial MA RI) sebagai moderator dalam pembukaannya menampaikan bahwa tema ini merupakan tema menggelitik dan menarik yang masih belum banyak dibawa dalam diskusi hukum publik.

Selaku narasumber, Hakim Agung tersebut menjelaskan bahwa AYDA atau singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih. Lahirnya sengketa tentang agunan dalam ekonomi syari’ah ini lahir karena dari adanya praktik akad, misalnya mudlorobah, murabahah, dan lain-lain (termasuk akad perbankan syari’ah). “Saat ini fikih muamalah lama telah bergesar praktiknya karena adanya perubahan sosio kultural. Moral Hazard masyarakat jaman dulu masih tinggi, sedangkan sekarang telah menurun. Oleh karena itu dalam akad perbankan syari’ah saat ini disertai adanya jaminan dalam bentuk obyek tanggungan”, jelas Beliau.
Lebih lanjut Dr. Imron Rosyadi menjabarkan mengenai dasar hukum, mengapa pentingnya AYDA dan bagaimana prosedur pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih. Dasar hukum dan berbagai prosedur dan bentuk eksekusi dikupas oleh Narasumber Nasional ini. “Nasabah yang dirugikan akibat mekanisme AYDA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karenanya persoalan ini berpeluang menjadi sengketa ekonomi syari’ah yang sewaktu-waktu ditangani oleh Hakim Peradilan Agama”, jelas Hakim Agung.

Selesai pemaparan, diskusi publik pun dibuka. Berbagai pertanyaan muncul dan diajukan peserta, baik dari aparatur peradilan agama, alumni peradilan agama maupun akademisi. Tema pertanyaan yang menjadi diskusi penting diantaranya adalah mengenai adanya I’tikad tidak baik dari pembeli lelang atas barang agunan. Setelah selesai diskusi, kegiatan ini ditutup dengan pantun oleh moderator.

Selesai diskusi Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. kepada Tim Media menyatakan kepuasannya mengikuti kegiatan ini. “Banyak hal baru mengenai sengketa ekonomi syari’ah yang didapat dari menimba ilmu dengan Hakim Agung kali ini”, ungkapnya. Beliau terakhir menyatakan, peningkatan kompetensi SDM Hakim tentang ekonomi syari’ah wajib dilakukan demi terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.