KOMITMEN PERLINDUNGAN PEREMPUAN, MEDIASI CERAI TALAK BERHASIL SEBAGIAN

Written by Siti Halijah on .

Written by Siti Halijah on . Hits: 518

KOMITMEN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

MEDIASI CERAI TALAK BERHASIL SEBAGIAN

Jayapura, 20 November 2024 -- Memberikan penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Agama (PA) Jayapura. Termasuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagai bentuk komitmen melaksanakan tupoksi tersebut, PA Jayapura hari ini (Rabu, 20/11) Abdul Rahman, S H.I., M.H. (Mediator Hakim) kembali menyumbangkan keberhasilan sebagian dalam mediasi.

Bertempat di ruang mediasi, tepat pukul 11.00 WIT Hakim Mediator tersebut mulai menjalankan perannya dalam mediasi Pemohon dan Termohon atas perkara Cerai Talak Nomor Perkara 389/Pdt.G/2024/PA.Jpr. Setelah memperkenalkan diri dan menjelaskan aturan main mediasi, di hadapan kedua belah pihak berperkara, Abdul Rahman mulai menerapkan "jurus" ampuhnya. Trik dan langkah yang dilakukannya sesuai dengan aturan main mediasi yang tertuang dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada saat proses mediasi, Hakim Mediator memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk mengungkapkan isi hati dan keinginan mereka. Meskipun kedua belah pihak sama-sama menyatakan tidak bersedia hidup berumah tangga lagi, melalui pendekatan yang holistik dan persuasif Hakim Mediator berhasil menjembatani beberapa poin persengketaan pasca perceraian antara Pemohon dan Termohon. "Pemenuhan kewajiban suami kepada istri pasca perceraian menjadi amanat undang-undang guna memberi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak", sebutnya.

Setelah melalui nasehat panjang dan proses negosiasi ulet, 2 poin perlindungan perempuan akhirnya disepakati kedua belah pihak. Poin pertama: Pemohon berkewajiban memberikan kenang-kenangan (mut'ah) dan nafkah idah kepada Termohon dengan besaran yang termuat dalam perjanjian perdamaian sebagian. Kesepakatan tersebut ditanda tangani di depan hadapan Hakim Mediator oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan proses mediasi tersebut menjadi bukti komitmen PA Jayapura dalam pemberian perlindungan kepada perempuan berhadapan dengan hukum juga. Selain itu, keberhasilan sebagian ini juga menjadi bukti bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. "Ketika sengketa ini dapat mencapai perdamaian, maka proses penyelesaian perkara ini juga akan lebih cepat, efektif dan mudah", jelas Mediator kepada kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini juga dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian sengketa yang saling memuaskan dan berkeadilan. Khusus kepada Termohon, melalui kesepakatan sebagian ini hak-haknya dapat terakomodir dan dipenuhi. Inilah salah satu bentuk upaya PA Jayapura dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan.