SIDANG SECARA ELEKTRONIK (TELECONFERENCE) DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
SIDANG SECARA ELEKTRONIK (TELECONFERENCE)
DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA

Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA menyelenggarakan agenda persidangan secara elektronik (teleconference) pada hari Rabu, 22 Juni 2022.

Persidangan secara elektronik ini merupakan upaya dari penanganan terhadap perkara Nomor 45/Pdt.P/2022/PA.Jpr, dimana saksi yang diajukan oleh pemohon berada di Kota Makassar. Oleh karena para saksi berdomisili di Kota Makassar yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Makassar, maka Pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Jayapura agar para saksi dapat diperiksa melalui media komunikasi audio visual di Pengadilan Agama Makassar.

Pemeriksaan yang dibuka tepat pukul 14.30 WIT ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan. Dengan didukung kondisi perangkat saat pemeriksaan saksi berupa koneksi internet lancar, suara majelis hakim terdengar jelas dan gambar majelis hakim juga terlihat jelas.