KULIAH UMUM PENERAPAN PERBANKAN SYARIAH DI MESIR DAN ARAB SAUDI
KULIAH UMUM PENERAPAN PERBANKAN SYARIAH DI MESIR DAN ARAB SAUDI

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum secara Online/Daring dengan dengan Tema “Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Permasalahannya”. Kegiatan tersebut disiarkan langsung dari Ruang Command Center Badilag di Jakarta dan diikuti oleh Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 425 satuan kerja (Rabu, 15/6/2022).
Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba (Direktur Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir).

Prof. Dr. Mustofa dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa System ekonomi Islam bersinggungan erat dengan aspek ibadah dan tidak hanya untuk sekedar mendapatkan keuantungan saja dalam bermuamalah. Aspek ibadah dalam ekonomi islam diantaranya untuk tolong-menolong, menghindari riba, objek transaksi yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah lainnya.
Nur Muhammad Huri, S.HI. (Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura), saat ditemui di ruang kerjanya (15/6/2022) sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Syariah di Mesir dan Saudi Arabia telah bekembang dan menjadi rujukan negara-negara islam dari seluruh dunia. Operasi Lembaga keuangan syariah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Ciri utama operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir karena hal terssebut diharamkan dan sudah diterangkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist.
Muhammad Huri juga menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. telah mendapat sertifikat Hakim ekonomi syariah, sehingga SDM di Pengadilan Agama Jayapura telah memenuhi syarat untuk menangani gugatan sederhana maupun gugatan biasa perkara sengketa ekonomi syariah sesuai kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama Jayapura.