PERWAKILAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENGIKUTI DISKUSI HUKUM TENTANG “PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN”

Written by N. M. Huri on .

Written by N. M. Huri on . Hits: 889

PERWAKILAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENGIKUTI DISKUSI HUKUM

TENTANG “PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN”

 

Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jayapura mengikuti Diskusi Hukum dengan Tema “Pemenuhan dan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, (Kamis, 28 Oktober 2021). Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Acara tersebut diikuti oleh 14 satuan kerja Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, baik secara tatap muka maupun secara virtual melalui zoom.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H. dalam sambutannya, Ketua PTA Jayapura menghimbau agar Para Hakim dan pejabat di Kepaniteraan di setiap Pengadilan Agama di wilayah Papua dan Papua Barat untuk memperhatikan dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dengan merujuk Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Paskaperceraian.

Sebelum Kegiatan Diskusi digelar, terdapat beberapa pembahasan penting yang disampaiakn oleh Pejabat di lingkungan PTA Jayapura, diantaranya :

  1. Sosialisasi Hasil Rakor Pimpinan MA RI di Manado tanggal 21-22 Oktober 2021 oleh Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H. (Ketua PTA Jayapura).
  2. Pengawasan dan Pembinaan Bidang Teknis Dan Administrasi Yudisial oleh Dr. H. Khaerudin, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Jayapura).
  3. Pembinaan Bidang Kepaniteraan dan Layanan Pengaduan di Tingkat Banding oleh Drs. Hasani, S.H. (Panitera PTA Jayapura).
  4. Pembinaan Bidang Kesekretariatan meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran, Monitoring dan  Evaluasi atau Pengawasan oleh Adri, S.H., M.H. (Sekretaris PTA Jayapura).

Selanjutnya digelar Diskusi Hukum dengan tema Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan narasumber : Dr. H. M. Zakaria, M.H. (Hakim Tinggi PTA Jayapura).

Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Dra. Farida Hanim, M.H. saat ditemui seusai mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ini menjadi suatu yang baru dan menjadi isu hukum keluarga yang hangat bagi para pemerhati perempuan dan anak di Indonesia, Malaysia dan Australia. Mengingat para perempuan dan anak yang lebih banyak menjadi korban akibat terjadinya perceraian dalam sebuah rumah tangga, sehingga perlu kiranya dirumuskan strategi teknis yang tepat ketika dituangkan dalam amar putusan agar terlaksana / dapat dieksekusi.