PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MEMFASILITASI PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
MEMFASILITASI PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL

Sebagai tindaklanjut dari surat permohonan Pengadilan Agama Palopo perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi dalam perkara Cerai Gugat, NomorĀ 270/Pdt.G/2021/PA.Plp., Pengadilan Agama Jayapura pada hari Jumat, 8 Oktober 2021, bertempat di ruang sidang Cakra melakukan sidang via telekonferensi dengan hakim pengawas, Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. dan Hj. Surmiani, S.HI. sebagai Panietra dengan agenda Sidang pemeriksaan alat bukti berupa 2 orang saksi.

Saat ditemui di ruang kerja setelah melakukan sidang tersebut, Zaenal menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual ini merupakan terobosan Mahkamah Agung yang luar biasa dengan mengeluarkan berbagai regulasi sebagai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, dan Pengadilan Agama Jayapura sebagai salah satu Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung wajib memfasislitasi ketika terdapat permohonan sebagaimana yang diminta oleh Pengadilan Agama Palopo, karena pemeriksaan perkara yang dilakukan secara virtual dapat meminimalisasi pembebanan biaya perkara, mempersingkat waktu daripada ketika saksi-saksi tersebut harus datang ke Pengadilan Agama Palopo pada saat pembuktian, sehingga azas beperkara dengan biaya ringan, cepat dan pemeriksaan yang sederhana dapat dicapai secara optimal dan masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh layanan pengadilan yang berkualitas.