MEDIASI SEBAGAI PRASARANA PENYELAMAT KELUARGA DARI AMBANG PERCERAIAN
MEDIASI SEBAGAI PRASARANA PENYELAMAT
KELUARGA DARI AMBANG PERCERAIAN

pa-Jayapura.go.id. - S (Penggugat) dan J (Tergugat) dalam perkara Nomor 304/Pdt.G/2021/PA.Jpr. berhasil damai setelah menempuh mediasi di Pengadilan Agama Jayapura, Senin (13/9/2021).
Setelah menempuh dua kali mediasi, S yang semula bersikukuh untuk mengakhiri biduk rumahtangga bersama J, akhirnya berlapang hati dan bersedia kembali membina rumahtangga setelah J berjanji akan memperbaiki sikap dan perilakunya yang selama ini dianggap S kurang baik, S dan J di depan mediator menyatakan akan saling belajar memahami, transparan, berusaha menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan mengedepankan komunikasi sebagai upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana laporan Nur Muhammad Huri, S.HI, selaku mediator dalam perkara tersebut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dimaksud.
Dra. Farida Hanim, M.H., selaku Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota, Dra. Hj. Warni M.H. dan Nur Muhammad Huri, S.HI.. Pada sidang tanggal 13 September 2021, membacakan penetapan dan menyatakan perkara Nomor 304/Pdt.G/2021/PA.Jpr., telah selesai dengan adanya pencabutan dari Penggugat setelah terjadi perdamaian melalui mediasi.